URnews

Televangelist Harun Yahya Divonis 8.658 Tahun Penjara

Kintan Lestari, Sabtu, 19 November 2022 10.09 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Televangelist Harun Yahya Divonis 8.658 Tahun Penjara
Image: Adnan Oktar atau Harun Yahya ketika ditangkap tahun 2018. (Anadolu Agency)

Ankara - Televangelist Adnan Oktar, atau yang lebih dikenal dengan Harun Yahya, dijatuhi hukuman penjara sampai 8.658 tahun oleh pengadilan Turki. Vonis tersebut dijatuhkan karena Harun Yahya dinilai telah melakukan banyak kejahatan, mulai dari kejahatan seksual, pemerasan, pencucian uang, sampai spionase.

Vonis ini naik berkali-kali lipat dibanding sebelumnya. Pada Januari 2021, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara 1.075 tahun. Saat itu Harun Yahya diadili di pengadilan Istanbul bersama 236 tersangka yang merupakan pengikutnya. Namun pengadilan tinggi membatalkan keputusan itu dengan alasan kelemahan hukum, sehingga memerintahkan persidangan ulang.

Diwartakan media Turki Daily Sabah, selama persidangan ulang pada hari Rabu (16/11/2022), Pengadilan Kriminal Tinggi Istanbul menghukum Oktar 8.658 tahun penjara atas beberapa tuduhan, termasuk pelecehan seksual dan merampas kebebasan seseorang. Pengadilan juga menghukum 14 tersangka lainnya masing-masing 8.658 tahun penjara.

Keputusan di hari Rabu itu memupus harapan Oktar yang yakin bahwa dia akan dibebaskan, menurut pernyataannya di sidang sebelumnya. Kali ini, Oktar dijatuhi hukuman 891 tahun penjara atas tuduhan menjalankan organisasi kriminal, pelecehan seksual, penolakan hak pendidikan, penyiksaan, penculikan, dan penyimpanan data pribadi secara ilegal.

Oktar, secara total, dijatuhi hukuman 8.658 tahun karena pengadilan beralasan bahwa ia harus dihukum atas kejahatan yang dilakukan oleh murid-muridnya sebagai kepala aliran sesat. Penulis buku kontroversial yang menentang teori evolusi Darwin itu juga diyakini menjalankan organisasi bersenjata, mengeksploitasi sentimen agama, mengumpulkan informasi terkait intelijen sampai orang terkenal, dan memfitnah anggota sekte yang berusaha memutuskan hubungan mereka.

Hukuman saat ini di bawah hukuman penjara yang dijatuhkan oleh pengadilan dalam persidangan sebelumnya, yaitu 9.803 tahun enam bulan. Meski demikian tak dapat dipungkiri hukuman ini menjadi salah satu hukuman terlama di Turki dan di dunia.

 

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait