URstyle

Tempat Karaoke di Surabaya Diizinkan Kembali Buka dengan Syarat

Nivita Saldyni, Senin, 15 Juni 2020 12.00 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Tempat Karaoke di Surabaya Diizinkan Kembali Buka dengan Syarat
Image: Ilustrasi tempat karaoke. (Pixabay)

Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akhirnya mengizinkan tempat karaoke kembali dibuka. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pengelola karaoke sebelum kembali melayani pengunjung.

Berdasarkan rekomendasi dari Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), Pemkot Surabaya membuat petunjuk teknik (juknis) atau pedoman petunjuk pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 28 tahun 2020, Urbanreaders. Di sana tertulis aturan dan syarat untuk usaha karaoke yang akan kembali dibuka.

"Jadi, kami sudah membuat petunjuk teknis beberapa bidang untuk mendetailkan Perwali itu. Salah satunya untuk karaoke dan hiburan. Kami juga sudah berkirim surat ke Disbudpar dan melaporkan kepada Ibu Wali Kota soal juknis ini," kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto di Surabaya, Minggu (14/6/2020) lalu.

Kepala BPB dan Linmas Surabaya ini juga mengatakan dibukanya suatu tempat karaoke atau tidak bukan merupakan keputusan pengelola, melainkan berdasarkan dari penilaian tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya.

"Yang menyatakan siap untuk dibuka itu bukan dirinya sendiri (pengelola), tapi harus melalui mekanisme penilaian dan self assessment dari Disbudpar dan tim gugus tugas," tegasnya.

Ia menyebut akan ada sejumlah tahap yang akan dilakukan tim khusus untuk menilai kesiapan usaha karaoke kembali dibuka. Tapi bukan artinya setelah dinyatakan layak mereka bisa langsung buka, ada masa sosialisasi yang harus dijalani.

"Nah, selama sosialisasi itu kita lakukan self assessment dan penilaian terkait kesiapan tempat usaha tersebut," imbuh Irvan.

Jadi pihak pengelola harus melalui tahap self assessment, melakukan perubahan dan mempersiapkan sarana dan prasarana yang mendukung protokol kesehatan COVID-19, membentuk satgas khusus untuk menerapkan protokol kesehatan (dari pengelola), hingga membuat surat permohonan ke Disbudpar Surabaya untuk menyatakan kesiapannya.

Setelah itu, Disbudpar dan tim akan melakukan penilaian kelayakan dan memberikan respon untuk surat yang telah dikirimkan. 

"Dan ketika dinilai layak, maka tempat usaha tersebut bisa memulai aktifitas usahanya," kata Irvan.

Irvan menjelaskan, nantinya ada sejumlah perubahan baru yang akan dilakukan tempat karaoke, sesuai dengan Perwali No. 28 Tahun 2020. 

Beberapa di antaranya adalah pembatasan pengunjung 50 persen dari kapasitas biasanya, mengutamakan pembayaran secara online, melakukan pembersihan setiap empat jam sekali di seluruh area, sampai menerapkan sejumlah protokol kesehatan lainnya untuk menekan potensi penularan COVID-19 antar pengunjung maupun staff.

Begitu pun untuk para satff di sana, mereka akan menjalani rapid test sebelum operasional dibuka, wajib dalam kondisi sehat saat masuk kerja, wajib memakai dan mengganti masker setiap empat jam sekali, dicek suhu badan sebanyak tiga kali sehari (sebelum, selama dan setelah bekerja), menggunakan peralatan ibadah pribadi, dan wajib menjaga kebersihan diri.

Kalau ada yang kedapatan melanggar, maka siap-siap aja nih untuk menerima sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

“Bersedia menerima sanksi apabila melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2020, dan harus membawa identitas diri (KTP), memberikan informasi no telp dan menandatangani  surat pernyataan bahwa dia sehat,” tutup Irvan.  

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait