URnews

Terawan Kembali Dikritik Usai Keluarkan Permenkes soal Layanan Radiologi

Anita F. Nasution, Kamis, 8 Oktober 2020 09.46 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Terawan Kembali Dikritik Usai Keluarkan Permenkes soal Layanan Radiologi
Image: Menkes Terawan. (Instagram @kemenkes_ri)

Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto kembali menjadi bahan perbincangan usai mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik, guys.

Lewat Permenkes tersebut, Terawan mengeluarkan peraturan di mana USG (Ultrasonography) kini tidak boleh dilakukan oleh dokter umum dan dokter obgyn melainkan hanya dapat dilakukan oleh dokter radiologi.

Nah, dalam Permenkes tersebut, Terawan menyebutkan dalam beberapa pasal apa-apa saja yang harus disiapkan untuk memperbolehkan fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan pelayanan radiologi klinik.

Pada Pasal 5 Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 disebutkan bahwa pelayanan radiologi klinik harus memiliki peralatan serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang terdiri dari dokter spesialis radiologi, tenaga kesehatan lain, dan tenaga non-kesehatan.

Dalam peraturan juga dijelaskan bahwa pelayanan radiologi klinik terdiri atas empat jenis di mana salah satunya adalah pelayanan radiologi klinik pratama.

Kemudian pada Pasal 7 dalam Permenkes kembali dijelaskan bahwa pelayanan radiologi klinik pertama tersebut merupakan pelayanan radiologi klinik yang harus dilengkapi dengan modalitas alat radiologi yang terbatas, mulai dari pesawat mobile x-ray, dental x-ray, dan/atau USG.

Pasal lainnya yang juga menjadi pertentangan adalah isi Pasal 11 pada Permenkes dijabarkan SDM yang harus ada pada pelayanan radiologi klinik paling sedikit harus terdiri dari dokter spesialis radiologi, radiografer, petugas proteksi radiasi dan tenaga administrasi.

Artinya dalam mengadakan pelayanan radiologi klinik harus ada seorang dokter spesialis radiologi.

Sayangnya Permenkes ini ternyata mendapatkan pertentangan dari sejumlah pihak yang menganggap bahwa sistem ini hanya akan mengganggu pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. Hal tersebut dikarenakan jumlah dokter radiologi di Indonesia tidak terlalu banyak.

Sejumlah warganet pun turut menyampaikan kritikan mereka yang menganggap layanan kesehatan semakin dipersulit.

"Iya saya sedang hamil besar, peraturan pemerintah benar2 membuat kami para ibu hamil bingung bagaimana nasib kami kedepan.
Cuti hamil dan melahirkan, permenkes yg mengatur USG. Apa tidak ada rasa iba utk mmberi sedikit kemudahan?" tulis @MSYRFA

"Oh jd si cloudest kmrn ngeluarin permenkes gaboleh USG selain sama dokter radiologi ya. Katanya biar rekan sejawat radiologi ada kerjaan, yg butuh USG gacuma ibu hamil oy. Bahkan dokter umum aja gabisa USG dasar untuk deteksi awal penyakit, kudu ke radiologi Ribet ya RI." tambah @nurikhun di Twitter.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait