URnews

Terkait Kasus Nurhayati, Mahfud MD: Status Tersangka Tidak Dilanjutkan

Nivita Saldyni, Minggu, 27 Februari 2022 16.48 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Terkait Kasus Nurhayati, Mahfud MD: Status Tersangka Tidak Dilanjutkan
Image: Menko Polhukam, Mahfud MD. (YouTube Kemenko Polhukam RI)

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara soal dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat yang berujung pada penetapan pelapornya yang bernama Nurhayati sebagai tersangka. Ia mengatakan bahwa pihaknya bakal menghentikan status tersangka tersebut.

Hal itu disampaikan Mahfud lewat cuitannya di Twitter, Minggu (27/2/2022). Ia mengatakan bahwa Nurhayati tak perlu datang ke Kemenko Polhukam untuk berkirim surat ataupun menemui Mahfud karena pihaknya sudah membahas penyelesaian kasus itu bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan.

"Insyaallah status TSK tdk dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," cuit Mahfud seperti dikutip Urbanasia.

Meski status tersangka terhadap Nurhayati dihentikan, Mahfud memastikan bahwa proses hukum dugaan korupsi yang dilaporkan Nurhayati tetap berjalan.

"Sangkaan korupsi kpd kadesnya tentu dilanjutkan. Ini kan soal Nurhayati melapor lalu diduga ikut menikmati atau diduga pernah membiarkan krn lapornya lambat atau krn dugaan lain. Kita tunggu sj formulanya dari kejaksaan dan kepolisian," jelasnya menjawab salah satu pertanyaan netizen.

"Pokoknya, ayo, jgn takut melaporkan korupsi," ajak Mahfud.

Sebelumnya, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBDes 2018 – 2020 senilai Rp 800 juta di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Padahal Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu itu adalah orang yang melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka S, Kepala Desa Citemu.

Tak lama kemudian Nurhayati membuat pernyataan. Lewat sebuah video yang beredar di media sosial, Nurhayati pun mengungkapkan kekecewaannya terhadap aparat penegak hukum yang menetapkan dirinya jadi tersangka atas kasus yang dilaporkannya.

Alhasil kasus ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, seperti dari pimpinan Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait