URnews

Terkait Kisruh Tambang Andesit di Desa Wadas, Ini Penjelasan Komnas HAM

Ardha Franstiya, Rabu, 9 Februari 2022 09.11 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Terkait Kisruh Tambang Andesit di Desa Wadas, Ini Penjelasan Komnas HAM
Image: Puluhan aparat kepolisian berada di Desa Wadas (Foto: Twitter @Wadas_Melawan)

Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengupayakan mediasi terkait kasus penambangan batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah (Jateng).

Hal tersebut diutarakan oleh anggota Komnas Ham Beka Ulung Hapsara. Ia menjelaskan, pihaknya sudah mencoba melakukan mediasi sesuai permintaan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Namun, dialog tersebut ditolak oleh warga yang menolak pertambangan.

"Pertengahan Januari kemarin, gubernur memang meminta ke saya atau ke Komnas HAM untuk memfasilitasi dialog," ujar Beka.

Selain mengundang pihak pro dan kontra, pertemuan pada 20 Januari itu juga mengundang Polda Jateng, DPRD Purworejo, BBWS dan BPN. 

"Termasuk warga yang menolak dan mendukung kami undang semua. Namun yang menolak, kami undang tidak datang. Tentu saja mereka punya alasan kenapa tidak datang," jelasnya.. 

Setelah itu, Komnas HAM bertandang ke Wadas. Ternyata, warga kontra yang menolak datang saat dialog, mereka meminta dialog langsung dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. 

“Sudah kami sampaikan permintaan-permintaan mereka. Intinya kalau Pak Gubernur siap datang," kata Beka..

Namun belum sempat dialog dengan gubernur terjadi, telah dilaksanakan pengukuran lahan oleh BPN. Ia mendapat informasi bahwa pengukuran hanya dilaksanakan pada lahan yang pemiliknya sudah setuju.

Dari data lapangan, diketahui bahwa dari 617 warga Wadas yang tanahnya akan dijadikan lokasi penambangan, 346 warga sudah menyetujui. 

“Dan informasi yang kami dapatkan, pengukuran akan dilakukan pada lahan warga yang sudah setuju. Maka kami menyayangkan terjadi kasus seperti ini sampai ada penangkapan,” terangnya. 

Meski demikian, Komnas HAM menegaskan tidak ada pelanggaran hukum dalam rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas Purworejo.  Sebab warga kontra sudah melayangkan gugatan hukum hingga tingkat kasasi. Hasilnya gugatan tersebut ditolak. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait