Termasuk Pinangki dan Ratu Atut, Ini Daftar 23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat

Jakarta - Sejumlah narapidana (napi) kasus korupsi dibebaskan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Selasa (6/9/22).
Para koruptor tersebut bisa menghirup udara bebas setelah mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB) dari Kemenkumham.
“Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK PB-nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, mengutip PMJ News, Rabu (7/9/22).
Terdapat 23 narapidana yang memperoleh pembebasan bersyarat. Berikut daftar namanya!
Lapas Kelas IIA Tangerang:
1. Ratu Atut Chosiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib;
2. Desi Aryani bin Abdul Halim;
3. Pinangki Sirna Malasari; dan
4. Mirawati binti H Johan Basri.
Lapas Kelas I Sukamiskin:
1. Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin;
2. Setyabudi Tejocahyono;
3. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo;
4. Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno;
5. Budi Susanto bin Lo Tio Song;
6. Danis Hatmaji bin Budianto;