URnews

Termasuk Pinangki dan Ratu Atut, Ini Daftar 23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat

Elya Berliana Prastiti, Rabu, 7 September 2022 15.13 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Termasuk Pinangki dan Ratu Atut, Ini Daftar 23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat
Image: Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8-2-2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Jakarta - Sejumlah narapidana (napi) kasus korupsi dibebaskan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Selasa (6/9/22).

Para koruptor tersebut bisa menghirup udara bebas setelah mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB) dari Kemenkumham.

“Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK PB-nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, mengutip PMJ News, Rabu (7/9/22).

Terdapat 23 narapidana yang memperoleh pembebasan bersyarat. Berikut daftar namanya!

Lapas Kelas IIA Tangerang:

1. Ratu Atut Chosiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib;

2. Desi Aryani bin Abdul Halim;

3. Pinangki Sirna Malasari; dan

4. Mirawati binti H Johan Basri.

Lapas Kelas I Sukamiskin:

1. Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin;

2. Setyabudi Tejocahyono;

3. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo;

4. Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno;

5. Budi Susanto bin Lo Tio Song;

6. Danis Hatmaji bin Budianto;

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait