URnews

Sah! THR dan Gaji ke-13 ASN Cair, Ada Tambahan Tukin 50 Persen

Rizqi Rajendra, Kamis, 14 April 2022 21.25 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Sah! THR dan Gaji ke-13 ASN Cair, Ada Tambahan Tukin 50 Persen
Image: Presiden Joko Widodo (Dok. BPMI Sekretariat Presiden).

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan untuk memastikan pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2022, ditambah dengan gaji ke-13 untuk seluruh ASN hingga personel TNI-Polri.

"Hal lain yang perlu saya sampaikan pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara," kata Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, (14/4/2022).

Selain itu, Presiden juga memutuskan untuk memberikan tambahan tunjangan kinerja bagi seluruh ASN, TNI, dan Polri yang aktif dan memiliki tunjangan kinerja. Hal itu sebagai upaya penghargaan atas kontribusinya dalam penanganan pandemi COVID-19.

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," katanya.

Jokowi mengatakan, mengenai aturan teknis pencairan THR tersebut akan diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri keuangan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri keuangan yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah yang bersumber dari APBD," tandas Jokowi.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2020 lalu tidak semua ASN mendapatkan THR. Hanya ASN eselon tiga ke bawah dan pensiunan yang mendapatkan THR, sementara ASN eselon I dan II tidak mendapatkan THR.

Adapun anggaran THR pada 2021 awalnya sebesar Rp 45,4 triliun, kemudian dipangkas menjadi Rp 30,8 triliun sebab Indonesia masih dilanda pandemi, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42/PMK.05/2021.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait