URtainment

Tok! Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara

Shelly Lisdya, Kamis, 18 Agustus 2022 17.23 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Tok! Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara
Image: Putra Siregar dan Rico Valentino berbaju tahanan. (Dok. PMJ)

Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada terdakwa Putra Siregar dan rekannya Rico Valentino. Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah.

Sidang putusan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Bos PStore dan Rico Valentino itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putra Siregar dan Rico Valentino bersama kuasa hukumnya, Nur Wafiq Warodat, menghadiri sidang secara virtual. Hal ini dikarenakan keduanya tengah berada di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Kamijon selaku hakim ketua membacakan vonis untuk Putra Siregar dan Rico.

"Mengadili, menyatakan, Terdakwa I Putra Siregar dan Terdakwa II Rico Valentino terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," ujar Hakim Kamijon dalam putusannya, Kamis (18/8/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Putra Siregar dan Terdakwa II Rico Valentino masing-masing dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara," sambungnya.

Terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP. Adapun vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 10 bulan penjara.

Sebelumnya, Putra Siregar bersama rekannya Rico Valentino didakwa melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah. Tindakan ini menyebabkan korban mengalami bengkak di bibirnya.

Jaksa dalam perkara ini menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara. Putra Siregar dan Rico Valentino dianggap bersalah melakukan penganiayaan.

"Bahwa terdakwa I Putra Siregar bersama-sama dengan terdakwa II Rico Valentino dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," jelas JPU saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait