URtech

Tokopedia, Bukalapak dan Shopee Masuk Daftar Pengawasan AS, Kenapa?

Shinta Galih, Selasa, 22 Februari 2022 11.54 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Tokopedia, Bukalapak dan Shopee Masuk Daftar Pengawasan AS, Kenapa?
Image: Ilustrasi e-commerce. (Freepik/sunnygb5)

Jakarta - Tiga e-commerce di Indonesia yakni Tokopedia, Bukalapak dan Shopee masuk dalam daftar perusahaan yang diawasi Amerika Serikat (AS). 

Sejak 2006 Departemen Perdagangan AS merilis Notorious Market List atau daftar pengawasan yang dirilis tiap tahun. Daftar tersebut berisi perusahaan-perusahaan global yang diduga menjual barang palsu atau bajakan yang melanggar hak cipta.

Beberapa hari lalu Notorious Market List edisi tahun 2021. Ada 42  perusahaan  yang diduga telah terlibat atau memfasilitasi penjualan barang palsu. 

Sejumlah nama yang sebelumnya ada di daftar tahun 2020 kini kembali masuk di 2021. Tapi beberapa di antaranya pendatang baru, di antaranya Tokopedia, Bukalapak dan Shopee.

Departemen Perdagangan AS menilai banyak barang bermerek yang dijual di Bukalapak adalah produk palsu atau barang tiruan. 

Demikian pula Tokopedia, ditemukan sejumlah barang palsu dari berbagai kategori. Untuk Shopee ditemukan barang palsu yang dijual di platformnya di sejumlah negara kecuali Taiwan.

Departemen Perdagangan AS mengatakan baik Tokopedia, Bukalapak maupun Shopee telah peningkatan sistem mereka guna memberantas barang bajakan. Hanya saja upaya  tersebut dinilai masih kurang efektif dan efisien.

Menanggapi daftar ini,  Ekhel Chandra Wijaya, External Communications Senior Lead Tokopedia mengatakan pihaknya menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform atau melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

Kendati  setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri, Tokopedia punya  kebijakan produk apa yang bisa diperjualbelikan dalam aturan penggunaan platform. 

"Kami juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia," terang Ekhel.

Sementara itu, Baskara Aditama, AVP of Marketplace Quality Bukalapak mengatakan perusahaannya punya komitmen melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Ia juga melarang adanya penjualan barang-barang palsu dan bajakan di platformnya.

"Seluruh pelanggaran pada Aturan Penggunaan akan dikenakan sanksi. Perusahaan juga bekerja sama dengan berbagai pemilik merek dan regulator untuk meningkatkan upaya melindungi HAKI," terang Baskara.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait