Tragedi Kanjuruhan: 20 Polisi Diduga Langgar Etik, Tersangka Kemungkinan Bertambah

Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa sebanyak 20 orang personel kepolisian diduga telah melanggar etik dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan bahwa keputusan tegas yang dilakukan oleh Kapolri merupakan komitmen dari Institusi Korps Bhayangkara yang akan turut mengusut secara tuntas kasus tersebut.
“Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak, cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut,” kata Dedi di Jakarta, Jumat (7/10/2022).
Diketahui, Polri telah menetapkan sebanyak enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan di antaranya Dirut PT LIB AHL, Ketua panitia pelaksana arema FC AH, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H dan Security Officer SS.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP serta Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.
Dedi mengatakan bahwa hingga kini tim dari Bareskrim, Polda Jawa Timur, Propam dan Itsus (Inspektorat Khusus) Polri masih akan melakukan penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI).
“Tentunya tim masih terus bekerja, kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami. Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini,” jelasnya.
Adapun 20 personel kepolisian yang diduga melanggar etik yaitu personel Polres Malang: FH, WS, BS, BSA, SA, dan WA. Lalu, 14 personel dari Satbrimobda Jatim: AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.
Jumlah Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dapat Bertambah