Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Ditetapkan Tersangka
Surabaya - Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya (24) telah ditetapkan sebagai tersangka pascainsiden kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suami Febri Ardiansyah alias Bibi.
Penetapan tersangka ini dilakukan penyidik Satlantas Polres Jombang. Sementara status hukum disampaikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang ketika membocorkan mulai terbitnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Hanya saja, polisi belum dapat memberikan keterangan resmi terkait penetapan Tubagus Joddy sebagai tersangka dari sebelumnya yang berstatus sebagai saksi.
"Kami hari ini menerima SPDP nomor 837," kata Kepala Kejari Jombang Imran kepada awak media, Rabu (10/11/2021).
Sebelumnya Penyidik Polda Jawa (Jatim) telah memeriksa Joddy dan masih menunggu gelar perkara untuk mengambil kesimpulan akhir atas kecelakaan maut di Tol Jombang-Mojokerto KM 672 300/A, Kamis (4/11/2021) pukul 12.36 WIB.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan, kondisi Joddy kini terus membaik, namun masih mengalami trauma yang menyebabkan keterlambatan proses penyidikan.
"Untuk kondisi sopir (Joddy) stabil dan sedang diawasi penyidik," katanya.