Tambah 14 Hari, PSBB Surabaya Raya Diperpanjang Hingga 25 Mei 2020
Surabaya - Belum juga efektif menekan penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Gresik, penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Surabaya Raya bakal diperpanjang 14 hari.
Sehingga PSBB yang awalnya akan berakhir 11 Mei 2020 akan berakhir menjadi 25 Mei 2020.
Hal ini disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa usai menggelar rapat evaluasi PSBB tahap pertama bersama tiga kepala daerah Surabaya Raya beserta jajaran Forkopimda di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Sabtu (9/5/2020) lalu.
"Berdasarkan telaah dari para pakar epidemologi tentang penyebaran COVID-19, sebanyak 70 persen orang terinfeksi COVID-19, proses infeksinya bisa tetap bergerak di atas 14 hari. Maka 14 hari PSBB yang telah kita lakukan di Surabaya Raya, setelah ditelaah secara epidemiologi dinilai belum cukup untuk menjamin berhentinya penyebaran COVID-19," kata Khofifah.
Sehingga dengan pertimbangan tersebut, Khofifah menyebut pihaknya dan juga tiga kepala daerah Surabaya Raya beserta Forkopimdanya masing-masing sepakat dan setuju untuk memperpanjang masa PSBB di Surabaya Raya.
"Maka dari telaah pakar epidemiologi terkait PSBB tahap pertama ini, kami bersepakat dan kami setujui akan ada perpanjangan PSBB di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo," lanjut Khofifah.
Nah, hasil kajian epidemiologi dengan pola penyebaran COVID-19 di Surabaya Raya yang masih tinggi itu membuat Surabaya Raya terpaksa memperpanjang masa PSBB.
Selain itu, belum tercapainya seluruh indikator keberhasilan PSBB seperti dalam Permenkes 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB juga menjadi alasan lainnya PSBB ini diperpanjang.
Beberapa di antaranya adalah belum terjadi penurunan jumlah kasus konfirmasi COVID-19, penurunan angka kematian kasus COVID-19, dan tidak ada penyebaran ke area wilayah baru atau terjadinya transmisi lokal.
Meski begitu, hasil evaluasi tim Kuratif Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Jatim menyatakan bahwa PSBB Gresik dan Sidoarjo relatif berhasil.
Sebab telah terjadi penurunan tren persebaran penularan COVID-19. Sebaliknya, Surabaya masih harus bekerja keras karena peningkatan jumlah pasien positif masih terus terjadi.
"Karena memang PSBB bukan hanya tanggungjawab pemerintah, namun juga masyarakat. Kalau masyarakatnya kurang patuh dan tidak disiplin, sekalipun diperpanjang lagi maka jumlah pasien akan tetap bertambah," imbuhnya.
Untuk itu, langkah yang diambil Khofifah dalam perpanjangan PSBB Surabaya Raya ini adalah dengan memperketat penjagaan oleh petugas hingga penindakan yang lebih tegas bagi para pelanggar.
"Penindakan akan lebih nampak di PSBB tahap kedua. Akan ada penindakan berupa pemberian sanksi bagi mereka yang melakukan pelanggatan PSBB, mereka yang melanggar tidak akan mendapatkan perpanjangan SIM selama 6 bulan ke depan, begitu juga saat mengurus SKCK," tegasnya.
Sementara itu Ketua Tim Advokasi PSBB dan Survilans COVID-19 dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair, Windhu Purnomo mengatakan pihaknya mendukung perpanjangan PSBB ini.
Sebab jika tidak, maka dikhawatirkan akan muncul gelombang kedua penularan COVID-19 di Surabaya Raya.
"Penularan COVID-19 sudah kelihatan polanya. Maka dari itu kami merekomendasikan PSBB diperpanjang hingga 28 hari meskipun pertumbuhan pasien positif COVID-19 di suatu daerah menjadi datar selama dua pekan diterapkan PSBB," kata Windhu.
"Melihat kondisi semacam itu, PSBB memang seharusnya minimal 28 hari. Dua minggu pertama untuk evaluasi sebetulnya. Tapi dari segi penularan kasus minimal 28 hari," imbuhnya.