URtech

Twitter Gandeng Firma Hukum untuk Tuntut Elon Musk

Shinta Galih, Senin, 11 Juli 2022 10.21 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Twitter Gandeng Firma Hukum untuk Tuntut Elon Musk
Image: Twitter (Foto: Freepik)

Jakarta - Twitter Inc menggandeng firma hukum di Amerika Serikat (AS) - Wachtell, Lipton, Rosen and Katz - untuk menuntut Elon Musk lantaran urung membeli perusahaan media sosial itu.

Demikian laporan Reuters yang berasal dari seorang sumber yang mengetahui perkara ini. Twitter menuntut agar sang miliuner menyelesaikan akuisisi senilai 44 miliar dolar AS atau setara Rp 658 miliar tersebut.

Sang sumber mengatakan Twitter akan mengajukan berkas ke pengadilan di Delaware dalam pekan ini. Wachtell, Lipton, Rosen and Katz akan memperkuat tim hukum Twitter, yang saat ini terdiri dari Simpson Thacher and Bartlett LLP dan Wilson Sonsini Goodrich and Rosati.

Wachtell, Lipton, Rosen & Katz swndiri sebenarnya cukup dekat dengan Musk, karena mereka merupakan salah satu penasihat hukum untuk rencana Musk menjadikan Tesla sebagai perusahaan pribadi pada tahun 2018 silam.

Twitter menolak berkomentar atas isu ini. Sementara firma hukum itu belum menanggapi pertanyaan Reuters.

Seperti diketahui, di akhir pekan lalu, Musk mengakhiri kesepakatan untuk akuisisi Twitter karena menganggap perusahaan tersebut telah gagal memberikan informasi tentang akun palsu di platform.

Setelah pernyataan Musk tersebut, Chairman Twitter Bret Taylor bersumpah, akan melakukan perlawanan hukum terhadap Musk.

"Dewan Twitter berkomitmen untuk menutup transaksi pada harga dan persyaratan yang disepakati dengan Mr Musk dan berencana untuk mengambil tindakan hukum untuk menegakkan perjanjian merger. Kami yakin kami akan menang di Pengadilan Negeri Delaware," ujar Bret Taylor.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait