URnews

UMP Jakarta 2023 Naik Jadi Rp 4,9 Juta

Maulidya Q, Senin, 28 November 2022 15.20 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
UMP Jakarta 2023 Naik Jadi Rp 4,9 Juta
Image: Ilustrasi uang rupiah. (Pixabay/EmAji)

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 dari 4,6 juta menjadi Rp 4,9 juta.

“Sudah bisa dipastikan kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen,” tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadis Naker) DKI Jakarta Andri Yansah di Balai Kota Jakarta, Senin (28/11/2022), seperti dikutip ANTARA.

Menurutnya, kenaikan UMP 2023 diputuskan setelah mencermati usulan dalam Sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (22/11/2022), yakni dari kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta.

Kadin DKI mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,11 persen atau menggunakan alfa 0,1. Sedangkan Apindo DKI mengusulkan menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 soal Pengupahan.

Sementara, Pemprov DKI dalam sidang itu terdiri dari beragam unsur di antaranya pakar, akademisi, praktisi, dan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Unsur inilah melakukan kajian, survei sehingga ketemu 5,6 persen atau alfa 0,2,” ucapnya.

Andri menjelaskan, besaran UMP 2023 ditetapkan sesuai formula Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.

Andri menambahkan dalam perhitungan UMP didasari acuan UMP 2020 atau tahun berjalan yakni Rp 4,6 juta, atau sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 sebesar Rp 4,6 juta era eks Gubernur DKI Anies Baswedan.

Ia optimis kenaikan UMP 2023 diterima pengusaha setelah pada sidang gugatan di tingkat banding oleh Pemprov DKI era eks Gubernur Anies Baswedan, kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Adapun objek sengketa dalam gugatan banding itu adalah terkait Kepgub Nomor 1517 tahun 2021.

PTTUN DKI menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI yang membatalkan Kepgub 1517 tahun 2021,

Insya Allah pengusaha menerima angka 5,6 persen,” harap Andri.

Saat ini Pemprov DKI sedang melakukan finalisasi Surat Keputusan Gubernur DKI yang akan ditandatangani Penjabat Gubernur DKI, Heru Budi Hartono dan diumumkan pada Senin (28/11/22).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait