URnews

Usai Brigadir J Tewas, Putri Candrawathi Ucapkan Terima Kasih ke Bharada E dkk

Nivita Saldyni, Senin, 17 Oktober 2022 18.15 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Usai Brigadir J Tewas, Putri Candrawathi Ucapkan Terima Kasih ke Bharada E dkk
Image: Putri Candrawathi hadir dalam sidang pembacaan dakwaan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (ANTARA)

Jakarta - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sempat mengucapkan terima kasih kepada Ricky Rizal (RE), Richard Eliezer (RE), dan Kuat Ma'ruf (KM) yang telah membantu terlaksananya rencana pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu terungkap saat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Pernyataan itu diketahui disampaikan Putri di rumah Jalan Saguling pada 10 Juli 2022, saat Sambo memberi ketiga kaki tangannya itu hadiah.

"Saat itu saksi Putri Candrawathi selaku istri terdakwa Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada saksi Ricky Rizal, saksi Richard Eliezer, dan saksi Kuat Ma'ruf," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan terhadap Ferdy Sambo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

"Saksi Ricky Rizal, saksi Richard Eliezer, dan saksi Kuat Ma'ruf menyadari sepenuhnya dan tidak sedikitpun menolak pemberian handphone merek iPhone 13 Pro Max dan uang yang dijanjikan oleh terdakwa Ferdy Sambo bersama saksi Putri Candrawathi tersebut yang merupakan tanda terima kasih atau hadiah karena telah turut terlibat merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," sambung jaksa.

Sebelumnya, Ferdy Sambo diketahui sempat memberikan hadiah kepada Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf berupa iPhone 13 Pro Max pada 10 Juli 2022, dua hari setelah insiden pembunuhan Brigadir J berlangsung. Kepada ketiga kaki tangannya, Sambo juga menjanjikan sejumlah uang.

"Terdakwa Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih yang berisikan mata uang asing bentuk dolar kepada Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dengan nilai masing-masing setara dengan Rp 500 juta. Sedangkan saksi Richard Eliezer dengan nilai setara dengan Rp 1 miliar. Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," beber jaksa saat membacakan dakwaannya.

Atas perbuatannya bersama Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo didakwa atas tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia pun disangkakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait