Usai KUHP Disahkan, Australia Perbarui Travel Advice ke Indonesia

Jakarta - Australia lewat Departemen Luar Negeri dan Perdagangan memperbarui saran perjalanan alias travel advice untuk warganya yang hendak ke Indonesia. Sejumlah risiko keamanan di Indonesia jadi alasan Australia menyarankan warganya yang berencana ke Indonesia untuk 'berhati-hati', salah satunya kehadiran KUHP yang baru disahkan DPR beberapa hari lalu.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam travel advice di laman Smart Traveller. Pemerintah Australia memperingatkan, hukuman dari aturan yang melarang seks di luar nikah bagi penduduk lokal maupun wisatawan itu akan mulai berlaku dalam waktu tiga tahun ke depan.
"Anda tunduk pada semua undang-undang dan hukuman setempat, termasuk yang mungkin tampak keras menurut standar Australia. Teliti hukum setempat sebelum bepergian," bunyi peringatan itu sebagaimana dikutip pada Jumat (9/12/2022).
"Jika Anda ditangkap atau dipenjara, Pemerintah Australia akan melakukan apa saja untuk membantu Anda berdasarkan Piagam Layanan Konsuler kami. Tapi kami tidak bisa mengeluarkan Anda dari masalah atau keluar dari penjara," sambungnya.
Selain itu faktor lainnya adalah terjadinya bencana alam di sejumlah daerah, hingga yang terbaru kasus ledakan bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Kendati demikian pemerintah Australia belum meningkatkan level risiko kunjungan ke Indonesia. Kunjungan ke Indonesia dalam situs itu masih berstatus level 2 dengan saran untuk 'berhati-hati tingkat tinggi'.
Sebelumnya, RKUHP resmi disahkan menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (6/12/22). Pengesahan ini memancing kritik dari berbagai pihak karena keberadaan pasal-pasal kontroversial dikhawatirkan berdampak pada berbagai sektor. Salah satunya larangan seks di luar nikah yang dikhawatirkan akan mengganggu sektor pariwisata dan investasi di Indonesia ke depannya.