URnews

UU KUHP Disahkan, Oral Seks Masuk Delik Perkosaan dan Diancam 12 Tahun Penjara

Nivita Saldyni, Selasa, 6 Desember 2022 17.44 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
UU KUHP Disahkan, Oral Seks Masuk Delik Perkosaan dan Diancam 12 Tahun Penjara
Image: Ilustrasi seks oral (Freepik/jcomp)

Jakarta - Perkosaan dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tak hanya dilakukan dengan alat kelamin, Guys. Berdasarkan draft RKUHP yang sudah disahkan jadi UU, oral seks juga termasuk perkosaan dan bisa diancam hukuman 12 tahun penjara. 

"Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," bunyi Pasal 473 Ayat 1 RKUHP versi 30 November yang dikutip Urbanasia pada Selasa (6/12/2022). 

Nah definisi perkosaan dalam pasal tersebut juga dijabarkan lebih luas. Bukan sekadar memasukkan alat kelamin ke anus atau orang lain, tapi juga memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri maupun memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.

Pasal 473 Ayat 2 disebutkan tindak pidana yang dimaksud dalam Ayat 1 itu meliputi persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah, persetubuhan dengan anak, dan persetubuhan dengan seseorang yang diketahui dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya. 

"Atau persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan menggerakannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya, padahal tentang keadaan disabilitas itu diketahui," lanjut pasal tersebut. 

Lantas apa syarat oral seks bisa jadi delik pidana? Bagaimana ancaman hukumannya? 

Dari penjelasan tersebut, oral seks bisa jadi delik apabila dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 473 Ayat 1. Hal ini juga bisa terjadi dalam ikatan perkawinan, syaratnya penuntutan hanya bisa dilakukan atas pengaduan korban.

Khusus korban anak, ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Sedangkan untuk korban mengalami luka berat, pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun. 

Sementara untuk pelanggaran yang mengakibatkan matinya orang ataupun dilakukan pada korban anak dengan status anak kandung, anak tiri, maupun anak di bawah perwaliannya, pidananya bisa ditambah 1/3.

"Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (9) dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, atau dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan bahaya, keadaan darurat, situasi konflik, bencana, atau perang, pidananya dapat ditambah 1/3," bunyi Pasal 473 Ayat 10.

RKUHP sendiri sudah disahkan menjadi UU KUHP dalam Rapat Paripurna DPR pada hari ini, Selasa, 6 Desember 2022. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait