URnews

Usai Viral, Warga Ngaku Positif Corona Malah Wisata ke Malang Dipanggil Polisi

Nivita Saldyni, Senin, 7 Februari 2022 19.25 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Usai Viral, Warga Ngaku Positif Corona Malah Wisata ke Malang Dipanggil Polisi
Image: Toko di Jalan Semeru, Kecamatan Klojen, Kota Malang yang dikunjungi pemilik akun Facebook Reza Fahd Adrian ditutup sementara usai satu orang karyawan dinyatakan terpapar COVID-19, Senin (7/2/2022) (Antara)

Malang - Polresta Malang Kota memanggil pemilik akun Facebook Reza Fahd Adrian, seorang wisatawan yang ngaku gagal berlibur ke Bali karena terpapar COVID-19 tapi malah keluyuran di Kota Malang, Jawa Timur. Pemanggilan ini dilakukan setelah postingan Reza di Facebook viral.

"Polresta Malang Kota telah mengirimkan surat undangan kepada pemilik akun tersebut guna melakukan klarifikasi di Polresta Malang Kota terkait unggahannya," kata Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Eko Novianto seperti dikutip dari Antara, Senin (7/2/2022).

Eko mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dengan pemantauan digital terkait postingan Reza di Facebook. Pihaknya juga telah mengantongi identitas yang bersangkutan.

"Polresta Malang Kota melakukan pemantauan digital dan telah mengantongi identitas pemilik akun yang bersangkutan," tegasnya.

Sebelumnya, akun Facebook Reza Fahd Adrian membagikan cerita soal dirinya batal berlibur ke Bali karena dinyatakan terpapar COVID-19 usai menjalani tes swab.

Bukannya isolasi mandiri, Reza dan keluarganya malah berwisata ke Kota Malang. Ia pun membagikan foto saat dirinya berada di salah satu toko di Kota Malang dan juga salah satu destinasi wisata bersama keluarganya. 

Postingan itu dibagikan pada 27 Januari 2022. Ia juga menandai akun Facebook Anggi Oktawiranti Adrian. Namun kini kedua akun Facebook tersebut tak bisa ditemukan.

Menanggapi viralnya postingan tersebut, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas pemilik akun Facebook tersebut dan meminta Kapolresta Malang Kota untuk segera meminta keterangan dari pemilik akun tersebut.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolresta (Malang). Sudah ada pemanggilan untuk datang ke sini. Saat ini saya belum mendapatkan banyak informasi," katanya.

Ia pun menegaskan, jika benar pemilik akun Facebook tersebut berwisata dengan status terkonfirmasi positif COVID-19, maka hal itu jelas melanggar Undang-Undang Tentang Karantina Kesehatan.

"Kita harus waspada, ada orang-orang yang jelas melanggar UU Karantina Kesehatan. Sudah jelas tahu bahwa dia COVID-19, tetapi malah keluyuran," sambungnya.

Buntutnya, Pemkot Malang melakukan tracing kepada 30 karyawan di toko yang dikunjungi oleh pemilik akun Facebook tersebut. Hasilnya, satu orang dinyatakan positif COVID-19. Kini, toko tersebut ditutup sementara selama kurang lebih 14 hari. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait