URnews

Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Masuk Mal hingga Perkantoran

Putri Rahma, Selasa, 5 Juli 2022 15.01 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Masuk Mal hingga Perkantoran
Image: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (Instagram/@luhut.pandjaitan)

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan akan memberlakukan vaksin booster sebagai syarat baru untuk masyarakat.

Keputusan pemerintah itu merujuk dari hasil Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan COVID-19, serta peraturan lainnya.

“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat di area publik,” kata Luhut, mengutip PMJ News, Selasa (5/7/2022).

Penerapan kebijakan booster sebagai syarat mobilitas ini diambil karena melihat data vaksinasi booster masih cukup rendah.

Menurut data PeduliLindungi, diperkirakan per-hari sebanyak 1,9 juta orang masuk mall dan hanya 24,6 persen yang sudah melakukan vaksin booster.

“Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran akan diubah menjadi vaksinasi booster,” ucapnya.

“Sentra vaksinasi di berbagai tempat seperti bandara, stasiun kereta, terminal dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi,” lanjut Luhut.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait