URnews

Video Pamer Payudara di Bandara YIA, Polisi Cek Dugaan Keterlibatan Siskaeee

Nivita Saldyni, Sabtu, 4 Desember 2021 09.33 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Video Pamer Payudara di Bandara YIA, Polisi Cek Dugaan Keterlibatan Siskaeee
Image: Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini gelar jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Kamis (2/1/2021). (Dok. Humas Polres Kulon Progo)

Yogyakarta - Sebuah video viral di media sosial menunjukkan aksi seorang wanita yang memamerkan payudara dan kemaluannya di salah satu area Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kini, aksi eksibisionis itu tengah diselidiki oleh Polres Kulon Progo.

"Setelah kemarin viral, kami sudah menerjunkan tim untuk melakukan melakukan penyelidikan. Penyelidikan ini melibatkan tim siber Polres," kata Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Kamis (2/1/2021) lalu.

Diduga video diambil di bagian barat Bandara YIA. Tepatnya di jalan penghubung antara lantai 1 dan 2 gedung parkir YIA sisi barat.

Video itu sendiri diduga diposting pada 23 November 2021 dan viral di Twitter. Namun dari hasil penyelidikan polisi, video itu tampaknya diambil sejak lama. Sebab ada beberapa perbedaan di tempat pengambilan gambar, antara yang terekam dalam video dengan kondisi sekarang.

“Berdasarkan penyelidikan di lokasi, memang ada perbedaan. Di dalam video tersebut belum ada rambu dilarang berhenti. Namun, ketika kami cek setelah video tersebut viral, ternyata sudah ada rambu. Dari keterangan pengelola bandara, rambu itu dipasang Oktober 2020. Kemungkinan pelaku membuat video tersebut sebelum Oktober,” jelas Fajarini.

Jika terbukti bersalah, Fajarini pun menegaskan bahwa wanita dalam video itu bisa dijerat undang-undang Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Bagi pelaku kami akan kenakan UU pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar. Selain itu juga dijerat pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," tegasnya.

Siskaeee Diduga Jadi Pemeran Wanita dalam Video Tersebut

Adapun pemeran dalam video berdurasi 1 menit 22 detik ini itu diduga adalah Siskaeee. Hal itu diketahui dari watermark bertuliskan OnlyFans.com/siskaeee_ofc di video itu meski wajah pemerannya tertutup masker dan kacamata.

"Melihat video itu diduga diunggah 23 November 2021," kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).

"Kami lihat di sisi kanan bawah itu tertulis OnlyFans.com/siskaeee_ofc," imbuhnya.

Namun hingga saat ini keterlibatan Siskaeee masih sebatas dugaan. Polisi pun mengaku masih mendalami terkait sosok pemeran wanita dalam video itu. Dan untuk mengungkap video tersebut, Polres Kulon Progo pun bakal bekerjasama dengan Polda DIY.

"Masih kami dalami dugaan atas nama Siskaeee itu. Kami bekerjasama dengan tim siber Polda DIY untuk mendalami kasus ini," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait