URtrending

Viral Kartu Nikah dengan 4 Istri, Begini Penjelasan Kemenag

William Ciputra, Selasa, 7 Juni 2022 08.00 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Viral Kartu Nikah dengan 4 Istri, Begini Penjelasan Kemenag
Image: Tampilan kartu nikah asli dan yang palsu. (Kemenag)

Jakarta - Jagad media sosial kembali dihebohkan dengan foto viral yang menunjukkan kartu nikah seorang suami dengan empat orang istri. 

Dalam foto yang beredar itu, tertulis ‘Kartu Nikah’ dengan kop di atas bertuliskan ‘Kementrian Agama Republik Indonesia’ lengkap dengan gambar burung garuda dan logo Kementerian Agama

Kartu nikah tersebut tampak memanjang ke bawah. Pada bagian atas tampak foto ‘suami’ lengkap dengan data seperti Nama, No KTP, dan Alamat. Di bawah data itu terdapat kode bar serta keterangan kartu tersebut sah. 

Lantas bagian sisi bawah terdapat tulisan ‘Foto Istri’. Di bawah tulisan tersebut berjajar empat pas foto dengan masing-masing memiliki keterangan ‘Nama dan Tanggal Menikah’ di bawahnya. 

Kementerian Agama sebagai otoritas yang mencatat dan menerbitkan kartu nikah pun angkat bicara terkait viralnya foto tersebut. 

Menurut Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi pada Setjen Kemenag, Akhmad Fauzin, foto ‘kartu nikah dengan 4 istri’ tersebut bukan format resmi yang diterbitkan pihaknya alias hoaks. 

“Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu hoaks, bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama,” tegas Fauzin di Jakarta, Selasa (7/6/2022). 

Selain itu, Fauzin juga memastikan bahwa Kementerian Agama sudah tidak menerbitkan kartu nikah secara fisik sejak Agustus 2021 silam. 

Sebagai gantinya, pasangan suami istri diberikan kartu nikah digital yang pada bagian depan menampilkan foto suami dan istri, disertai keterangan nama suami, nama istri, dan tanggal akad nikah. 

“Bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama. Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode,” sambungnya.

Untuk mendapatkan kartu nikah, pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb.

Pasangan calon pengantin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan dalam bentuk tautan atau ‘link’.

“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah. Sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik,” tandasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait