URnews

Viral Nenek di Palembang Diduga Eksploitasi Cucu, Kini Ditangkap Polisi

Nivita Saldyni, Kamis, 29 April 2021 09.36 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Viral Nenek di Palembang Diduga Eksploitasi Cucu, Kini Ditangkap Polisi
Image: S (berbaju merah muda) bersama sang cucu saat dibawa ke Unit PPA Polres Palembang, Rabu (28/4/2021). Sumber : Instagram @polisi_palembang  

Palembang - Seorang perempuan berusia 46 tahun di Palembang viral usai tertangkap kamera warga tengah melakukan penganiayaan kepada seorang anak di pinggiran jalan Kota Palembang. 

Perempuan itu adalah S yang merupakan nenek kandung dari korban. Dalam video yang beredar di media sosial, tampak S yang mengenakan baju pink tengah menunggu seorang anak kecil di sebuah trotoar. 

Saat anak itu mendatanginya, entah apa yang terjadi tiba-tiba S memukul kepala bocah perempuan itu. 

Aksi pemukulan itu bukan dilakukan satu kali namun beberapa kali hingga membuat yang merekam geram dan menegur pelaku.

Rekaman itu pun kemudian mendadak viral di media sosial. S pun langsung diburu polisi karena diduga telah melakukan eksploitasi terhadap anak.

Tak perlu waktu lama, S berhasil diamankan oleh tim yang dipimpin Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, Iptu Fifin Sumailan, Rabu (28/4/2021). 

S diamankan bersama korban saat berada di lampu merah Charitas Palembang. Keduanya pun langsung dibawa ke Unit PPA Polres Palembang.

"(Penangkapan) Terkait video viral yang ada di Instagram dan juga laporan masyarakat dari command center, kami mendapat perintah secara langsung dari atasan kami," kata Fifin kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).

Fifin mengatakan, S diduga telah melakukan eksploitasi terhadap anak dengan mempekerjakan cucunya sebagai pengemis di Simpang Charitas Kota Palembang. Ia juga diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anak, yang tidak lain adalah cucunya.

"Kami langsung mengamankan terduga pelaku penganiayaan terhadap anak dan juga pelaku KDRT. Ini neneknya. Nenek kandung dari korban," kata Fifin

"Ini termasuk dalam dugaan eksplotasi anak," imbuhnya.

Ditanya soal alasan S menganiaya korban, Fifin masih belum bisa memberikan pernyataan detail. Sebab kasus ini masih akan didalami oleh polisi.

"Itu belum kami dalami sementara masih akan kami periksa lebih lanjut," tegasnya.

Dilansir dari Antara, dari hasil pemeriksaan sementara S telah mengakui perbuatannya. 

S mengaku mengajak cucunya untuk mengemis selama satu pekan terakhir. Ironisnya, alasannya hanya untuk mengisi waktu kosong di tengah belajar daring di rumah.

"Saya menyesal pak," kata S kepada petugas saat ditangkap sambil terus memeluk sang cucu.

Dari keterangan sementara, S meminta sang cucu untuk menyetor Rp 30 ribu setiap harinya. Kalau tidak sesuai target, maka S bakal menganiaya sang cucu dengan memukul atau menjambaknya.

Sementara S dijebloskan ke penjara dan bersiap menghadapi tuntutan pasal eksploitasi Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, sang cucu dikirim ke Rumah Aman Dinsos Sumsel.

Polisi memutuskan untuk mengirim cucu S ke Rumah Aman Dinsos karena di tempat itu petugas juga dua pekan lalu telah mengamankan bocah laki-laki yang diduga kuat merupakan adik korban.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait