URnews

Viral Video Pelecehan Bendera Merah Putih, Ini Ancaman Pidananya!

Griska Laras, Sabtu, 19 September 2020 14.40 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Viral Video Pelecehan Bendera Merah Putih, Ini Ancaman Pidananya!
Image: istimewa

Jakarta - Aksi pelecehan bendera merah putih kembali terjadi. Baru-baru ini seorang perempuan membuat heboh jagat sosial setelah memposting video mencuci bendera merah putih dengan sikat WC lewat akun @maya.maya635.

Setelah ditelusuri, akun tersebut rupanya sudah berkali-kali mengunggah foto dan video pelecehan lambang negara. Dalam video lainnya, @maya.maya635  juga kedapatan melecehkan Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin dengan menginjak-injak foto mereka.

Tindakan provokatif itu viral dan mendapat kecaman dari banyak pihak. Polisi pun tak tinggal diam dan langsung mengusut si pemilik akun.

1600500926-penghinaan-bendera-merah-putih.jpgSumber: Screenshot [email protected]

Dari laporan terbaru, pemilik akun berinisial RP yang berdomisili di Sumatera Utara ini, sudah diamankan subdit cyber crime polda setempat, guys. Saat ini, dia tengah menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebenarnya bagaimana sih hukum soal penghinaan Bendera Merah Putih dan apa sanksinya?

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, bendera merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan negara.

1600499946-Pelecehan-Foto-Presiden-Joko-Widodo.jpgSumber: Facebook lovelyta Putri valentine

Dalam pasal 24 undang-undang tersebut, setiap orang dilarang melakukan lima hal berikut:

a.  Merusak, merobek, menginjak, membakar dan melakukan  melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
b.  Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
c.  Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
d.  Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gamber, atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
e.  Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.  

Nah bagi masyarakat yang melanggar pasal tersebut, akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan tindak pelecehan yang dilakukan. Sanksi penghinaan bendera merah putih diatur dalam dua pasal, yakni Pasal 66 dan 67 Undang-Undang RI No. 21 tahun 2009.

1600499781-Pelecehan-bendera-merah-putih.jpgSumber: Facebook lovelyta Putri valentine

Orang yang kedapatan melanggar pasal 24 (a), akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. 

Sanksi tersebut diatur dalam  pasal 66 UU No 21 tahun 2009 yang berbunyi, “Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta”.

Sementara orang yang melanggar pasal 24 (b,cd, dan e) akan dikenakan hukuman pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta sesuai dengan Pasal 67.

Nah itu dia Urbanreaders, Undang-undang yang mengatur soal hukuman pelecehan bendera merah putih. Dengan mengetahui aturan dan sanksi tentang tindakan pelecehan bendera merah putih, kita bisa lebih berhati-hati dan bijaksana dalam membuat konten di media sosial ke depannya! 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait