URtech

VTube Hilang dari Play Store, Ini Alasan Kominfo

Afid Ahman, Kamis, 25 Februari 2021 12.13 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
VTube Hilang dari Play Store, Ini Alasan Kominfo
Image: VTube. (Screenshot PlayStore)

Jakarta - Aplikasi Vtube hilang dari Play Store. Ada apa gerangan?

Rupanya Vtube telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hal tersebut dilakukan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

“Betul, sudah dihapus dari Google Play Store. Penindakan tersebut kami lakukan atas permohonan OJK," ungkap Dedy Permadi, Juru Bicara Kominfo.

Pihak OJK menilai Vtube teindikasi sebagai skema money game. Jadi di dalamnya terdapat skema referral di mana anggota VTube bisa meraih poin tambahan bilangan berhasil mengajak orang lain bergabung.

Selain itu mereka bisa mendapat poin daru menonton iklan pada VTube. Nah nantinya poin yang dimiliki oleh anggota, dapat diperjualbelikan antar anggota yang bisa dipakai untuk meningkatkan level. 

Karena itu Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing di sejumlah media menyebut Vtube tak ubahnya sebagai multi level marketing (MLM).

Terkait hilangnya Vtube di Play Store, Jack Goay yang disebut-sebut menjadi Founder dari developer VTube, Future View Tech menyebar pesan ke seluruh pengguna lewat akun Instagram @vtube_official2020

Dia menyebutkan kalau aplikasi VTube saat ini sedang menjalani perbaikan dan pembaruan sistem. Alhasil tidak dapat diakses oleh pengguna.

Jack pun menyinggung soal izin VTube. Dia mengatakan perizinan sudah 99 persen dan hanya tinggal 1 persen yang harus diselesaikan.

Sementara itu unggahan di Instagram, Kominfo menyampaikan memang saat ini VTube telah mengajukan izin operasional, dan berada dalam pengawasan Satgas Waspada Investasi. 

Satgas tersebut beranggotakan 13 kementerian dan lembaga, yang bertujuan untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran serta praktik investasi ilegal. 

Mengenai proses pengajuan izin operasional dari VTube, Tongam mengakui bahwa saat ini pihak VTube sedang mengurus izin yang dibutuhkan agar bisa beroperasi.

“Mereka sedang mengurus izin, tapi sebelum ada izin, mereka tidak bisa beroperasi,” ujarnya. 

Dia mengatakan, VTube harus mendapatkan izin terkait dengan usaha jasa periklanan sebelum bisa beroperasi.

Satgas Waspada Investigasi memberikan lima rekomendasi untuk proses normalisasi VTube, yaitu:

- Menertibkan komunitas yang saat ini sudah ada
- Tidak menggunakan mata uang asing
- Tidak ada sistem member get member atau referral point
- Poin tidak dibeli dari pengguna lainnya, tapi melalui perusahaan secara langsung
- Mengurus server di Indonesia.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait