URstyle

Yakin Mau Mudik ke Yogyakarta Saat Pandemi Corona? Ini Syaratnya!

Nivita Saldyni, Senin, 13 April 2020 14.45 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Yakin Mau Mudik ke Yogyakarta Saat Pandemi Corona? Ini Syaratnya!
Image: Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X/Humas Pemda DIY

Yogyakarta - Urbanreaders mau mudik ke Yogyakarta? Udah tahu belum kalau Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta punya sejumlah protokol yang wajib kamu patuhi?

Yup, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan sejumlah syarat dan aturan yang wajib dipatuhi bagi semua pemudik yang akan menuju Yogyakarta. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 di Kota Gudeg ini guys.

Setidaknya ada tiga protokol utama yang wajib diperhatikan baik pemerintah, penyedia jasa angkutan umum, hingga pemudik saat pulang kampung ke Yogyakarta. Mau tau apa aja? Yuk simak ulasan Urbanasia berikut ini!

1. Naik Transportasi Umum? Penuhi Dulu Syarat Berikut Ini

1586754086-syarat-mudik-jogja1.JPG

Nah buat Urbanreaders yang ingin mudik ke Yogyakarta dengan naik angkutan umum, kamu setidaknya harus memenuhi lima syarat berikut ini guys :

Mengantongi surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas
Bukti pembelian tiket secara online
Wajib menggunakan masker selama perjalanan
Mengantongi surat keterangan RT tempat domisili, dan
Menjaga jarak antarpenumpang selama di dalam kendaraan.
Sementara untuk penyedia jasa angkutan umum, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X memastikan ada lima poin penting yang harus dijalankan.

"Transportasi umum yang disediakan pemerintah, baik kereta api, bus, maupun pesawat terbang harus memenuhi jarak duduk antarpenumpang, paling sedikit selisihnya 1,8 meter," kata Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta pada 2 April 2020 lalu.

Artinya, kapasitas angkutan umum harus dipangkas hingga 50 persen. Kedua, harga tiket akan dinaikkan dua kali lipat guys. Harapannya, masyarakat akan berpikir ulang jika ingin mudik saat pandemi corona.

"Mungkin dengan kenaikan harga masyarakat berpikir ulang untuk mudik," katanya.

Ketiga, kendaraan harus mengantongi bukti layak jalan. Tak lupa, pihak operator juga harus melakukan sosialisasi kesehatan kepada penumpang. Terakhir, untuk bus dilarang menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian. Kalau melanggar, bisa-bisa izin trayek bus terancam dicabut.

2. Mudik dengan Kendaraan Pribadi? Ini Syaratnya

1586754055-syarat-mudik-jogja2.JPG

Mau mudik pakai kendaraan pribadi juga ada syaratnya lho guys. Baik kamu yang menggunakan mobil pribadi, bahkan motor sekaligus harus memenuhi beberapa syarat agar diperbolehkan masuk ke Yogyakarta.

Untuk mobil, setidaknya ada tiga syarat utamanya nih guys. Pertama, kamu harus membatasi jumlah penumpang. Untuk yang mobilnya berkapasitas 5 seat, maka maksimal 2 penumpang dan pengemudi dalam satu mobil. Sementara bagi yang berkapasitas 7 seat, maka maksimal 3 penumpang dan pengemudi dalam satu mobil.

Kedua, kamu harus mengantongi surat keterangan RT tempat kamu tinggal. Terakhir, kamu harus membawa surat keterangan sehat dari rumah sakit ataupun puskesmas.

Sementara untuk yang menggunakan sepeda motor, kamu dilarang berboncengan selama perjalanan mudik kali ini. Selebihnya, kamu juga wajib mengantongi surat keterangan RT tempat kamu tinggal dan membawa surat keterangan sehat dari rumah sakit ataupun puskesmas.

3. Sampai Rumah Wajib Isolasi Mandiri Selama 14 Hari 

Seperti halnya anjuran dari Pemerintah Pusat, Pemda DIY juga memutuskan untuk mewajibkan siapa saja yang baru tiba di Yogyakarta, khususnya mereka yang dari daerah terjangkit untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.

Artinya, setiap pemudik yang telah tiba di Yogyakarta tak boleh 'keluyuran' atau keluar rumah tanpa alasan yang urgent dan harus bersedia diisolasi selama 14 hari untuk tinggal di rumah.

Gimana menurut Urbanreaders, masih mau mudik ke Yogyakarta saat pandemi corona? Jangan lupa patuhi dan lengkapi sejumlah syarat di atas ya!

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait