10 Orang Ditetapkan Tersangka dalam OTT di MA, Salah Satunya Hakim Agung

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Dari 10 tersangka itu, satu di antaranya adalah Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati (SD).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penetapan 10 tersangka ini merupakan hasil penyelidikan terhadap laporan masyarakat terkait dugaan korupsi tersebut.
Dalam prosesnya, KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Jumat (23/9/2022) dini hari.
Berikut daftar 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka:
Penerima
1. Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD)
2. Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP)
3. PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY)
4. PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH)
5. PNS MA Redi (RD), dan
6. PNS MA Albasri (AB).
Pemberi
1. Pengacara Yosep Parera (YP)
2. Pengacara Eko Suparno (ES)
3. Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan
4. Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Firli menjelaskan, penetapan ini terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di MA yang terjadi pada Kamis (22/9/2022) di Jakarta dan Semarang.
Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan enam tersangka selama 20 hari pertama yang terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022. Berikut daftar tersangka yang ditahan KPK:
1. ETP di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK
2. DY di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK
3. MH di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat
4. AB ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur
5. YP ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan
6. ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
"KPK mengimbau SD, RD, IDKS, dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik," ucap Firli.
Atas perbuatannya itu tersangka yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara para penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.