URnews

11 Hari PPKM Surabaya, Ada Ribuan Orang Langgar Protokol Kesehatan

Nivita Saldyni, Jumat, 22 Januari 2021 11.17 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
11 Hari PPKM Surabaya, Ada Ribuan Orang Langgar Protokol Kesehatan
Image: Operasi Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Pelaksanaan Prokes oleh Satpol PP Surabaya (@satpolppsurabaya/Instagram)

Surabaya - Selama 11 hari penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), lebih dari 1.500 orang warga Surabaya ditindak saat Operasi Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan (Prokes). Pelanggaran protokol kesehatan ini didominasi oleh masyarakat yang tidak memakai masker, guys.

Nah, penindakan terkait pelanggaran protokol kesehatan ini bukan hanya dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya aja loh. Menurut ketentuan PPKM dan Perwali No 67 Tahun 2020, penindakan juga dilakukan oleh BPB Linmas, OPD terkait seperti Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, Dinas Tenaga Kerja, termasuk di kecamatan.

"Satpol PP sendiri yang sudah tercatat warga melakukan pelanggaran mencapai 650 orang, BPB Linmas juga mencapai sekitar 600-an. Di kecamatan, laporan terakhir itu juga pelanggar prokes sekitar rata-rata 300-an," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, Jumat (22/1/2021).

Dari hasil evaluasi PPKM di lapangan, Satgas COVID-19 Surabaya mencatat hampir 74 persen pelanggaran tidak patuh masker. Menurut Eddy hal ini menunjukkan bahwa masyarakat masih terlihat abai untuk memakai masker.

Ia pun menemukan pelanggaran tak bermasker lebih banyak ditemukan di perkampungan dan sejumlah fasilitas publik. Sementara di pusat perbelanjaan, masyarakat relatif lebih disiplin memakai masker.

"Cuma yang di restoran ini kami juga edukasi agar buka masker pas makan, selesai makan tolong dipakai lagi maskernya. Itu yang sering kami ingatkan kepada mereka. Ketika selesai makan, mereka ngobrol ini tidak pakai masker. Nah ini yang kami ketati juga," jelasnya.

Selain itu, sekitar 15 - 20 persen pelanggar di kerumunan dan sisanya terkait interaksi. Untuk itu ia mengingatkan bahwa penindakan juga akan diberikan kepada mereka yang tak menjaga jarak atau mengadakan kegiatan yang mengundang kerumunan.

"Mereka menganggap pakai masker itu selesai, tapi mereka tidak menjaga kerumunan masih berdekatan, jaraknya kurang dari satu meter. Itu yang juga kami tindak," katanya.

Selain pelanggaran perorangan, Satgas COVID-19 Surabaya juga mencatat pelanggaran di sejumlah lokasi. Mulai dari kafe dan restoran yang melanggar aturan dine in 25 persen hingga tempat hiburan yang bandel dan beroperasi.

"Seperti panti pijat, karaoke dan pub itu sudah kami lakukan penindakan," kata Eddy.

Selama 11 hari PPKM, Satpol PP telah menghentikan kegiatan di 6 tempat hiburan umum yang bandel. Sementara Linmas telah menindak 7 tempat hiburan yang masih beroperasi.

Nah terkait sanksi administratif yang dibebankan ke pelanggar ini beragam. Eddy menjelaskan, untuk pelanggar perorangan denda Rp 150 ribu, dan tempat usaha mulai Rp 500 ribu - Rp 25 juta.

"Usaha itu ada juga yang warung kopi itu Rp 500 ribu, usaha menengah itu Rp 1 juta juga ada, kemudian tempat hiburan malam kami denda Rp 5 juta karena masuk (kategori) menengah," jelasnya.

Kepada mereka yang dikenai sanksi administratif, maka KTPnya akan disita dan bisa diambil setelah pembayaran dilakukan. Namun jika pelanggar tak membayar denda administratif selama 7 hari, maka siap-siap Satpol PP bakal melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya untuk dilakukan pemblokiran data kependudukan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait