URnews

16 Bandara Ditetapkan sebagai Pintu Masuk Penerbangan Internasional

Putri Rahma, Selasa, 12 Juli 2022 15.38 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
16 Bandara Ditetapkan sebagai Pintu Masuk Penerbangan Internasional
Image: ilustrasi. (Pinterest/wattpad)

JakartaKementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan sebanyak 16 bandara di Indonesia sebagai pintu masuk untuk penerbangan Internasional. Aturan tersebut mulai berlaku pada 17 Juli 2022.

Kebijakan ini tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2022, dan Kemenhub dibuat aturan turunannya dalam bentuk Surat Edaran (SE) Nomor 71 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati menekankan bahwa tidak semua 16 bandara tersebut bisa melayani seluruh rute penerbangan internasional. Karena, lima bandara di antaranya akan diperuntukkan untuk kedatangan jamaah haji dari Tanah Suci Mekkah.

“Kalau untuk 16 bandara, lima di antaranya untuk jamaah haji. Itu hanya berlaku sampai awal Agustus,” ujar Adita saat ditemui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (12/7).

Ia juga belum bisa memberikan lebih lanjut terkait bandara yang nantinya diperuntukkan untuk kepulangan jamaah Haji.

“Haji itu termasuk Adi Soemarmo, kemudian ada Banda Aceh. Dan beberapa lain lagi di luar Jawa. Saya terus tidak terlalu hafal, tapi yang jelas ada lima itu spesial hanya untuk haji. Tidak untuk penerbangan lain,” kata Adita.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait