URnews

Mulai 17 Juli, KAI Commuter Berlakukan Syarat Baru untuk Penumpang KA

Putri Rahma, Senin, 11 Juli 2022 12.04 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mulai 17 Juli, KAI Commuter Berlakukan Syarat Baru untuk Penumpang KA
Image: Ilustrasi penumpang KAI (Dok. PT KAI)

Jakarta - Berdasarkan ketentuan terbaru Kementerian Perhubungan (Kemenhub), KAI Commuter segera memberlakukan operasional pelayanan perjalanan kereta api komuter yaitu KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo dan Kereta Api (KA) Lokal di beberapa wilayah operasi.

Ketentuan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 72 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa COVID-19 mulai 17 Juli 2022.

Melalui keterangan tertulis, VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan bahwa vaksin COVID-19 akan menjadi syarat untuk pengguna Kereta Api.

“Pada pemberlakuan SE ini, pengguna kereta api komuter wajib vaksin COVID-19 sebagai syarat menggunakan KRL ataupun KA Lokal,” VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba lewat keterangan tertulis, Senin (11/7/2022).

Adapun syarat-syarat menggunakan KRL maupun KA lokal, yaitu: 

  1. Memperlihatkan sertifikat vaksin dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk area stasiun.
  2. Memperlihatkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama jika tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  3. Menggunakan masker hingga menutup hidung, mulut dan dagu secara sempurna.

Bagi pengguna KA yang membawa anak-anak, khususnya balita diimbau untuk menghindari kepadatan KRL. Petugas akan mengizinkan anak naik KRL jika tidak terlalu padat.

Sementara itu, pelayanan KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta - Solo sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 72 ini melayani pengguna hingga sebanyak 80 persen dari kapasitas. Sedangkan, pengguna KA Lokal perkotaan di wilayah Merak, Bandung, Yogyakarta dan Surabaya paling banyak 100 persen dari ketentuan.

Anna juga menyampaikan, saat ini operasional KRL Jabodetabek tetap beroprasi mulai pukul 04.00-24.00 WIB dengan sebanyak 1.081 perjalanan per hari. Dan untuk operasional KRL Yogyakarta-Solo juga tetap beroperasi dengan 20 Perjalanan KRL per hari pada hari kerja mulai pukul 05.05-20-17 WIB.

“Petugas juga akan selalu melakukan pengendalian jumlah pengguna KRL yang dapat masuk ke kereta dengan melakukan penyekatan pengguna terutama pada jam sibuk,” ucapnya. 

Di wilayah Merak, Operasional Pelayanan KA Lokal akan tetap mengoperasikan 14 perjalanan. Sedangkan, untuk wilayah 2 Bandung, KAI Commuter tetap mengoperasikan 58 perjalanan setiap hari.

Kemudian, bagi perjalanan KA Lokal Prambanan Ekspres wilayah Yogyakarta dengan relasi Yogyakarta-Kutorojo PP akan mengoperasikan sebanyak 8 perjalanan tiap harinya dan untuk Surabaya sebanyak 60 perjalanan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait