3 Penyidik Kasus Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Diperiksa dan Dimutasi

Bandung - Tiga penyidik yang menangani kasus seorang istri marahi suami hingga dituntut penjara satu tahun di Karawang telah dimutasi dan menjalani pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Polda Erdi Adrimulan Chaniago. Ia menjelaskan, tiga penyidik itu sebelumnya mengusut kasus tersebut hingga berkasnya diserahkan ke jaksa.
"Dalam rangka evaluasi. Penyidik yang memeriksa kasus Valencya per Selasa (16/11/2021) sudah dimutasikan," katanya kepada wartawan.
Erdi mengatakan, tiga penyidik tersebut diperiksa atas perintah dari Kapolda Jabar Irjen Suntana. Hanya saja, tak disebut ke bagian mana ketiga penyidik itu dimutasi.
"Atas perintah Pak Kapolda dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sebagainya kemudian dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan. Untuk identitas tidak bisa (disebutkan)," bebernya.
Sebelumnya, Erdi mengatakan, bahwa ada sejumlah pertimbangan dari penyidik Polda Jabar hingga akhirnya menetapkan Valencya sebagai tersangka kasus KDRT kepada suaminya.
Pertimbangan yang dimaksud, disebutkan Erdi yakni didasarkan atas keterangan dari saksi dan barang bukti. Kendati demikian, Erdi tidak menyebut secara rinci jumlah saksi yang dimintai keterangan dalam perkara itu.
"Ada hal yang menyangkut petunjuk dan bukti yang terkait, baik itu pelapor, terlapor, saksi dan mungkin itu ahli. Ini kemudian sebagai resume dalam artian untuk meyakinkan penyidik untuk melanjutkan ke tingkat penuntutan," pungkasnya.
Kasus ini menyita perhatian publik lantaran para penegak hukum dinilai tidak memiliki sense of crisis. Mulanya, mantan suami bernama Chan Yu Ching alias CYC membuat laporan ke polisi.
Chan melaporkan Valencya ke Polda Jabar dengan laporan LPB/844/VII/2020 pada September 2020. CYC pada saat itu melaporkan V atas dugaan pengusiran dan KDRT dalam rentang waktu 2019-2020 sehingga membuat psikisnya terganggu. Pada Januari 2021, Valencya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.