URnews

4 Lokasi Pendaftaran Offline MyPertamina di Kota Malang

Shelly Lisdya, Minggu, 17 Juli 2022 13.09 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
4 Lokasi Pendaftaran Offline MyPertamina di Kota Malang
Image: Ilustrasi -,Aplikasi MyPertamina (Dok. Pertamina)

Malang - Pertamina telah memperluas wilayah konsumen yang mendapat program subsidi tepat BBM di Jawa Timur, setidaknya ada tiga kota yang ditambahkan sejak 11 Juli 2022.

Tiga kota antara lain Malang, Madiun, dan Mojokerto, yang kebagian sasaran pendaftaran di aplikasi MyPertamina.

Pjs. Area Manager Communication, Relations & CSR Patra Niaga Jatimbalinus, Rusminto Wahyudi mengatakan, masyarakat bisa melakukan pendaftaran melalui sini atau booth offline yang disediakan.

Di Kota Malang, setidaknya ada empat booth offline bagi konsumen yang ingin mendaftar subsidi tepat BBM, yakni antara lain:

1. Fuel Terminal Malang – Jalan Halmahera No. 13 Ciptomulyo, Sukun

2. SPBU 5465105 – Jalan Raya Tlogomas No. 45, Kecamatan Lowokwaru

3. SPBU 5165116 – Jalan Raya Langsep, Bareng, Kecamatan Klojen

4. SPBU 5465170 – Jalan Terusan Sulfat, Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang.

Nah, Urbanreaders yang berdomisili di Kota Malang bisa mendaftar ya. Nantinya booth offline buka sesuai jam kerja, mulai pukul 09.00 sampai 16.00 WIB.

“Dari 13 Kota dan Kabupaten yang dilakukan pendaftaran subsidi tepat pada 1 Juli 2022 kemarin, telah masuk sebanyak lebih dari 79 ribu data kendaraan melalui website subsiditepat.mypertamina.id tersebut. Dan kemarin pada tanggal 14 Juli 2022 dilakukan perluasan di 37 Kota serta kabupaten di Indonesia termasuk Kota Malang,” bebernya.

Dia mengatakan, subsidi yang tepat sasaran ini menjadi penting, mengingat pemerintah telah berkontribusi besar mengalokasikan dana hingga Rp 520 triliun untuk subsidi energi di tahun 2022. 

Dalam memastikan subsidi energi dapat disalurkan tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga pun juga harus mematuhi regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Presiden No. 191/2014 serta Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020. Perpres No. 191/2014 masih dalam proses revisi untuk penetapan pihak-pihak yang berhak mendapatkan subsidi.

“Hal-hal yang terkait segmentasi pengguna, kuota dan regulasi terkait penyaluran lain akan tertuang dalam regulasi tersebut yang pada saatnya akan diterapkan," katanya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait