URnews

Eks Petinggi OVO yang Viral Lakukan KDRT Sudah Ditahan

Tim Urbanasia, Selasa, 24 Januari 2023 15.45 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Eks Petinggi OVO yang Viral Lakukan KDRT Sudah Ditahan
Image: Ilustrasi KDRT (pexels)

Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menahan eks petinggi OVO Rajen Indrajana Sofiandi (RIS), yang menjadi tersangka dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap dua anaknya.

Menurut Kasie Humas Polres Jaksel, AKP Nurma Dewi, RIS sudah ditahan sejak Jumat pekan lalu setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Tersangka RIS sudah ditahan sejak Jumat lalu," ujar Nurma kepada awak media, dikutip Urbanasia, Selasa (24/1/2023).

Nurma menambahkan, RIS telah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis, 19 Januari 2023. Hasilnya, penyidik meminta RIS untuk ditahan.

Namun demikian, RIS melalui kuasa hukumnya, Henry Kurnians sedang mengupayakan agar penahanan terhadapnya ditangguhkan. 

“Kami sedang proses (penangguhan penahanan, red),” kata Henry kepada wartawan, Selasa. 

Henry menjelaskan, ada beberapa alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan. Pertama, RIS adalah seorang kepala keluarga yang harus membiayai anak-anaknya, termasuk anak-anak dari pernikahan sebelumnya. 

Alasan kedua, Henry menjamin RIS tidak akan menghilangkan barang bukti terkait dengan kasus yang menjeratnya. 

“Beliau tidak mungkiin menghilangkan alat bukti. Kan sudah diserahkan semua ke penyidik,” tegasnya.

Alasan ketiga, Henry menjamin kliennya itu tidak akan mengulangi perbuatannya. Sementara alasan keempat terkait dengan kesehatan RIS itu sendiri. 

Kronologi

Sebelumnya, laporan kasus dugaan KDRT ini telah diterima oleh Kapolres Metro Jaksel, Kombes Ade Ary Indradi sejak Rabu, 21 Desember 2022. 

Usai menerima laporan, Ary mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus tersebut dimulai dengan melakukan gelar perkara naik ke tahap penyidikan.

Menurut keterangan dari Ary, KDRT terhadap dua orang anak itu diduga telah terjadi sejak tahun 2021 hingga 2022. Tepatnya berlokasi di sebuah Apartemen Signature Park Jalan Letjen MT Haryono Kav. 22-23 Tebet, Jakarta Selatan.

Kekerasan fisik yang diterima dua anak tersebut berupa pukulan di kepala oleh tangan pelaku dan tendangan di punggung korban. Tak hanya fisik, korban juga sering mendapat kekerasan verbal berupa kata-kata makian.

Akibatnya, RIS disanka melanggar pasal kekerasan terhadap anak dan KDRT yaitu Pasal 76C Jo 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU RI No. 23 tahun 2004 dan Jo Pasal 335 KUHP mengenai penghapusan KDRT.

"Saat ini kedua korban merujuk ke P2TP2A yang masih proses dua kali konseling sampai sekarang," kata Ary.

Selain itu, dalam kesempatan berbeda, Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, Kompol Irwandhy Idrus mengungkap alasan di balik terjadinya kekerasan terhadap dua orang anak tersebut.

Irwandhy menuturkan, KDRT itu terjadi karena RIS kesal lantaran anaknya membolos sekolah online dan justru sibuk bermain game.

"Terlapor marah dan melakukan hal tersebut. Setelah kejadian itu, berdasarkan keterangan terlapor, korban (anaknya) melanjutkan sekolah online," tutur Irwandhy.

Kasus dugaan KDRT ini mencuat ke publik lantaran viralnya sebuah video yang diunggah akun @ikeyyuuuu di Instagram. Dalam video yang kini telah dihapus oleh pihak Instagram itu memperlihatkan aksi seorang pria melakukan KDRT terhadap anak di bawah umur.

Kemudian dari bukti video itulah terbongkar bahwa pelaku KDRT tersebut merupakan sosok pria yang sudah malang melintang di beberapa perusahaan besar, yaitu Rajen Indrajana Sofiandi. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait