URnews

Ahmad Zain Cs Kumpulkan Rp 14 M per Tahun untuk Pendanaan JI

Ardha Franstiya, Jumat, 26 November 2021 14.10 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ahmad Zain Cs Kumpulkan Rp 14 M per Tahun untuk Pendanaan JI
Image: Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar, memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2021). (Dok, Humas Polri)

Jakarta - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkap peran Ahmad Zain An Najah (ZA) dan Farid Ahmad Okbah (FAO) di yayasan pendanaan milik Jamaah Islamiyah (JI).

Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabag Banops) Densus 88, Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan bahwa peran keduanya adalah sebagai orang yang dimintai petunjuk dalam pengumpulan dan penyaluran dana.

Farid Okbah merupakan anggota Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA) yang diketuai oleh Ahmad Zain.

"Ketua BM ABA yang ditangkap FS (Fitria Sanjaya) itu dalam strukturnya meminta petunjuk dan laporan kepada FAO dan ZA, dia meminta petunjuk dan bagaimana, apalagi yang harus dikerjakan dan seterusnya," jelas Aswin di Mabes Polri, mengutip ANTARA, Jumat (26/11).

FS merupakan ketua BM ABA yang ditangkap pada tahun 2020 lalu. Setelah meminta petunjuk dari ZA dan FAO, peran FS kemudian berkoordinasi dengan pihak yang terkait dengan pengumpulan dana.

Selanjutnya, uang yang telah dikumpulkan tersebut, dibawa oleh FS untuk dilaporkan kepada bendahara pusat kelompok JI berinisial SJ.

"SJ ini juga sudah ditangkap," ujar Aswin.

Menurut Aswin, lembaga dan yayasan pendanaan kelompok JI mampu mengumpulkan uang dari kegiatan penggalangan dana mencapai Rp 14 miliar per tahun.

"Bisa dibayangkan bahwa yayasan atau kegiatan-kegiatan ini mengumpulkan uang hingga bermiliar-miliar contohnya Syam Abadi ini dalam pemeriksaan terungkap bahwa pendapatannya hampir sekitar Rp 14 miliar per tahun," ungkapnya.

Alwin pun menjelaskan sistem dari kelompok JI dalam menghitung laporan keuangan yang berguna untuk menghindari pencatatan atau 'record' formal.

"Jumlah ini jauh lebih fantastis dibandingkan apa yang bisa kita ungkap dalam bentuk laporan. Ada yang mengatakan sekitaran Rp 14 miliar gitu ya tapi sekitar 15 miliar per tahun dan di BM ABA juga tidak jauh beda itu sekitaran Rp14 miliar per tahun," terang Aswin.

Seperti diketahui, Densus 88 berhasil menangkap tiga orang yang terlibat dalam pendanaan kelompok teroris JI di Bekasi, 16 November 2021.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat.

Ahmad Zain tercatat menjadi anggota Komisi Fatwa MUI Pusat. Sedangkan Farid Okbah menjabat sebagai anggota Komisi Fatwa MUI Bekasi.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait