URnews

Polri Ungkap Dua Sumber Dana Jaringan Teroris Jamaah Islamiyah

Nivita Saldyni, Rabu, 17 November 2021 15.47 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polri Ungkap Dua Sumber Dana Jaringan Teroris Jamaah Islamiyah
Image: Karopenmas Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono dalam konferensi pers perkembangan penangkapan tiga teroris JI, Rabu (17/11/2021). (Tangkapan layar Instagram @divisihumaspolri)

Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengungkap ada dua sumber pendanaan jaringan terorisme Jamaah Islamiyah (JI). Dua sumber itu berasal dari infak anggota JI dan Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).

“Ada dua sumber pendanaan, yang pertama pendanaan internal. Ini melalui infaq yang diberikan setiap bulan dari seluruh anggota kelompok teroris JI ini. Besarannya sekitar 2,5 persen dari pendapatan anggota setiap bulannya,” kata Rusdi dalam konferensi pers, Rabu (17/11/2021).

Sumber kedua berasal dari lembaga bernama LAZ BM Abdurrahman bin Auf. Ini merupakan lembaga yang menyebar kotak amal di berbagai daerah. Sebagian hasilnya dipakai untuk membiayai pelatihan militer anggota JI di Suriah hingga Afghanistan.

Sumber kedua melalui eksternal, yaitu dengan mendirikan Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf. Lembaga ini dibentuk JI untuk mendapat pendanaan dengan mengkamuflase kegiatan-kegiatan di dalamnya untuk kegiatan pendidikan hingga sosial. Sementara sebagian dana yang terkumpul, digunakan untuk menggerakkan kelompok JI.

“Sehingga sejak 2019, dilakukan upaya-upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bekerja di dalam Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf tersebut, baik yang ada di Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, dan juga Medan,” jelasnya.

Rusdi pun menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya hukum untuk mendapatkan keterangan yang bisa dijadikan petunjuk Densus 88 menuntaskan kasus teror ini. Termasuk salah satunya menangkap tiga orang di Bekasi pada Selasa (16/11/2021) lalu.

“Ada 28 berita acara pemeriksaan tersangka, keterangan ahli, dan juga dokumen-dokumen yang menjurus kepada para tersangka yaitu FAO, AZA, dan AA. Di mana di dalam organisasi Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf, tersangka AZA sebagai Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf, saudara FAO sebagai anggota Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf, dan saudara AA sebagai pendiri daripada Perisai,” beber Rusdi.

Perisai sendiri adalah suatu badan yang dibuat untuk melakukan perbantuan hukum terhadap anggota-anggota JI yang tertangkap Densus 88. Badan ini juga dibentuk untuk memberikan bantuan kepada keluarga anggota JI yang tertangkap itu.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait