Lembaga Amal Himpun Dana Teroris, Kemenag: Izin Sudah Dicabut Per Januari
Jakarta - Nama Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) muncul dalam penangkapan tiga anggota jaringan terorisme Jamaah Islamiyah (JI) di Bekasi pada Selasa (16/11/2021) lalu. Kementerian Agama (Kemenag) pun memastikan izin lembaga itu telah dicabut sejak Januari 2021.
"Lembaga Amil Zakat ABA ini sudah dicabut izinnya oleh Kementerian Agama sejak Januari 2021," kata Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme dan Pesantren Nuruzzaman dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (17/11/2021).
Ia menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan rekomendasi untuk mencabut izin LAZ BM ABA karena lembaga itu diduga telah melakukan pengumpulan dana untuk kegiatan-kegiatan yang bertentangan atau melawan negara.
Lembaga itu juga tak melaksanakan kewajiban untuk memberikan laporan keuangan setiap enam bulan sekali ke Kemenag.
Oleh karenanya, Nuruzzaman mengimbau masyarakat berhati-hati dalam menginfakkan hartanya. Terlebih saat ini juga sudah banyak lembaga pengumpul zakat yang sudah diakui oleh negara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menginfakkan hartanya terhadap lembaga-lembaga pengumpul zakat, tentu yang mendapatkan izin dan yang paling penting banyak lembaga pengumpul zakat yang dialui oleh negara karena jelas distribusinya dan digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum," pesannya.