URnews

Alasan Susi Pudjiastuti Larang Perdagangan Benih Lobster saat Jadi Menteri

Nivita Saldyni, Senin, 30 November 2020 14.46 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Alasan Susi Pudjiastuti Larang Perdagangan Benih Lobster saat Jadi Menteri
Image: Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti saat melepas liarkan 246.673 benih lobster di Perairan Natuna, Jumat (19/4/2019). (Dok. Humas KKP)

Jakarta - Kasus suap perizinan ekspor benih lobster yang menjerat nama Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) RI telah membuat Susi Pudjiastuti kembali menjadi sorotan.

Bahkan video lama Susi soal kebijakan pelarangan ekspor benih lobster kembali viral di media sosial sejak beberapa hari ini.

Salah satunya akun Instagram yang ikut memviralkan video tersebut adalah @fakta_indo. Dalam postingannya tersebut, akun @fakta_indo membagikan cuplikan video saat Susi menjelaskan alasan di balik lahirnya Peraturan Menteri (Permen) KKP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan Lobster.

Setelah Urbanasia telusuri, ternyata pernyataan itu disampaikan Susi pada 21 bulan lalu, saat ia masih menjabat sebagai Menteri KKP.

Lewat video berjudul 'Stop Pengambilan Benur Lobster' yang diposting Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di YouTube pada 11 Februari 2019 itu pun, Susi membeberkan alasan dirinya melarang ekspor benih lobster.

Mau tahu kenapa Susi menerbitkan Permen KKP Nomor 56 Tahun 2016? Berikut sejumlah pernyataan Susi yang menentang ekspor benih lobster di Indonesia.

"Jutaan bibit lobster sekarang ditangkap di mana-mana. Masyarakat yang mengambil lobster benur ini dijualnya harga ada yang Rp 10 ribu, ada yang Rp 30 ribu. Yang Rp 30 ribu itu Mutiara. Pedagangnya, pengepulnya katanya menjual itu Rp 100 ribu. Tapi di Vietnam katanya Rp 150 ribu. Padahal kalau mereka besar segede ini, nih Mutiara ini harganya kalau sudah delapan ons ke atas harganya bisa Rp 4 juta lebih. Pada saat tahun baru natal atau tahun baru China bahkan bisa lebih dari Rp 5 juta. Yang kecil-kecil saja minimal bisa ratusan ribu sudah harganya. Jadi bukan cuma pemerintah, rakyatnya sendiri, nelayan-nelayan ini yang merugi karena seharusnya ini (benih) menjadi ini (lobster besar) tanpa perlu kasih makan, tanpa perlu memelihara karena Tuhan yang memelihara," jelas Susi panjang lebar.

Ia pun menilai jika praktik ini diteruskan, maka suatu saat laut Indonesia akan kehilangan lobster.

"Akhirnya suatu saat Indonesia akan kehilangan yang namanya lobster karena bibitnya semuanya diambil," pungkasnya.

"Jadi pemerintah melarang itu dalam rangka menjaga sumber daya perikanan, dalam hal ini lobster untuk terus ada karena lobster ini nilainya luar biasa," lanjutnya.

Ia pun meminta agar seluruh masyarakat, khususnya para nelayan maupun oknum-oknum aparat pemerintah yang membantu pengambilan benur untuk berhenti melakukan tersebut. Karena ia menilai, ekspor benur akan merugikan rakyat dan juga negara.

"Tolonglah saya menghimbau para masyarakat yang masih mengambil benur, para oknum-oknum aparat PNS yang membantu pengambilan benur dan melindungi pengiriman benur ke Vietnam untuk sadar tentang masa depan para nelayan Indonesia. Para nelayan yang bisanya menangkap lobster yang besar-besar, karena kalau bibitnya diambil tidak akan pernah lagi ada yang besar-besar. Jadi sekali lagi, mohon stop pengambilan benur," imbuh Susi.

Tak ketinggalan, Susi pun meminta seluruh masyarakat untuk ikut menjaga dan melestarikan laut Indonesia.

"Jangan sampai lobster hilang dari laut Indonesia, seperti yang terjadi dengan sidat dan beberapa spesies lainnya. Jaga, rawat, dan cintai karena laut adalah masa depan kita," tutup Susi.

Seperti yang kita ketahui, mantan Menteri KKP ini memang tengah aktif membagikan perkembangan terkini soal kasus yang menjerat Edhy Prabowo. Meskipun tak secara gamblang, namun Susi tampak tetap pada pendiriannya untuk menolak kebijakan ekspor benur.

Bahkan jauh sejak dirinya menjabat sebagai menteri, Peraturan Menteri KKP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan Lobster telah diterbitkan untuk melarang perdagangan benih lobster dan lobster berukuran kurang dari 200 gram ke luar negeri.

Namun kini, aturan tersebut dicabut dan tak berlaku lagi sejak Edhy Prabowo mengeluarkan Peraturan Menteri KKP Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Nah, kalau menurut Urbanreaders gimana nih?

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait