URnews

Anies Izinkan Bioskop di Jakarta Beroperasi, Simak Syaratnya!

Anisa Kurniasih, Rabu, 15 September 2021 15.41 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Anies Izinkan Bioskop di Jakarta Beroperasi, Simak Syaratnya!
Image: Bioskop Cinema XXI. (Ilustrasi bioskop/21cineplex)

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 7 (tujuh) hari sejak tanggal 14 hingga 20 September 2021. 

Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Coronavirus Disease 2019 tersebut, merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam keputusan tersebut, terdapat jenis pemberlakuan pembatasan yang diterapkan dalam perpanjangan PPKM Level 3 ini, salah satunya bioskop yang diizinkan beroperasi kembali dengan uji coba protokol kesehatan.

Nah, terdapat sejumlah ketentuan yang harus disimak nih, di antaranya:

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

2. Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;

3. Pengunjung dengan usia kurang dari 12 (dua belas) tahun dilarang masuk;

4. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop;

5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dan Kementerian Kesehatan RI; dan

6. Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.

“Tidak henti-hentinya saya mengingatkan kepada semuanya, jangan lengah, tetap saling menjaga, melindungi, kompak disiplin prokes 6M dan bagi yang belum vaksin, mari segera ikuti vaksinasi. Semoga Allah SWT selalu melindungi Kota Jakarta dan warganya yang sedang berjuang melewati masa pandemi ini,” ucap Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota Jakarta, Rabu (15/9/2021) dalam keterangan resminya.

Dalam Keputusan Gubernur tersebut juga tercantum bahwa selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.

Tetapi, vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap (hingga 2 dosis), kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait