URnews

DPR Usul Suami Berhak Cuti 40 Hari untuk Dampingi Istri Melahirkan

Nivita Saldyni, Selasa, 21 Juni 2022 11.58 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
DPR Usul Suami Berhak Cuti 40 Hari untuk Dampingi Istri Melahirkan
Image: Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya. (Dok. DPR RI)

Jakarta - DPR RI mengusulkan cuti 40 hari bagi para pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan lewat Rancangan Undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya hal ini untuk menguatkan hak para suami agar bisa mendampingi istrinya yang melahirkan atau mengalami keguguran.

Usulan ini selaras dengan usulan sebelumnya terkait penambahan waktu cuti melahirkan bagi ibu bekerja, yaitu total cuti ibu bekerja yang melahirkan jadi enam bulan. 

“DPR RI menyoroti bahwa saat ini kesadaran para ayah semakin tinggi untuk turut serta dalam tugas pengasuhan anak. Maka lewat RUU KIA, kami akan dorong adanya cuti ayah,” ungkap Willy dikutip dari keterangan resminya, Selasa (21/6/2022).

“RUU KIA melindungi hak suami dalam mendampingi istrinya saat melahirkan dan selama 40 hari pertama sebagai orang tua baru,” sambung Willy.

Willy menjelaskan, usulan ini tertuang dalam Pasal 6 draf RUU KIA. Isinya, suami berhak mendapatkan cuti pendampingan ibu melahirkan paling lama 40 hari atau ibu yang mengalami keguguran paling lama tujuh hari.

“Satu hal yang mau saya tegaskan kembali, saat ini kapitalisme telah menggiring anggota keluarga keluar dari rumah untuk menjadi bahan bakar berjalannya sistem dengan masuk ke pabrik dan industrialisasi. Maka itu, DPR mendorong perusahaan untuk mulai memikirkan paternity leave atau cuti melahirkan untuk karyawan laki-laki yang istrinya melahirkan sebagai upaya dalam mengembalikan keutamaan kemanusiaan dan keluarga itu,” jelasnya panjang lebar.

Legislator dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur XI itu menambahkan, RUU KIA dirancang untuk menciptakan SDM yang unggul. Rancangan beleid ini juga menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak yang merupakan periode krusial tumbuh kembang mereka.

Oleh sebab itu menurutnya RUU KIA menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Salah satunya lewat pemenuhan hak dasar orang tua, khususnya ibu, termasuk hak cuti yang memadai bagi orang tua bekerja.

"RUU KIA juga sejalan dengan UNICEF yang mendorong para orang tua untuk setidaknya mengambil enam bulan cuti merawat anak. Setidaknya hampir 40 negara telah memperkenalkan kebijakan cuti berbayar bagi pekerja laki-laki untuk terlibat dalam pengasuhan anak yang baru lahir. Sayangnya hal tersebut belum lazim dilakukan di Indonesia, padahal cuti ayah sangat penting dalam pertumbuhan anak,” bebernya.

Untuk itu Anggota Komisi XI DPR ini berharap RUU KIA dapat memberikan kesempatan yang sama bagi ibu maupun ayah dalam mengasuh anak.

“Paternity leave atau cuti ayah masih dianggap tidak lebih penting dibanding cuti melahirkan (maternity leave) untuk ibu sehingga tidak banyak perusahaan yang menawarkan cuti orang tua dengan tunjangan kepada para ayah yang baru memiliki anak," ujarnya.

"RUU ini penting untuk memastikan negara hadir dengan misi besar menyiapkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas tinggi dan mampu memimpin kerja kolaborasi dengan bangsa lain di masa depan,” pungkas Willy.

Sebagai informasi, masalah cuti melahirkan ini telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam peraturan tersebut, pekerja perempuan yang melahirkan berhak memperoleh cuti selama tiga bulan, sementara pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan hanya memperoleh cuti selama dua hari.

Sementara dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017, ada perbedaan waktu yang cukup jauh bagi pegawai negeri sipil (PNS) laki-laki yang istrinya melahirkan. Dalam aturan tersebut, PNS laki-laki yang istrinya melahirkan boleh mengajukan cuti selama satu bulan.

Kalau menurut kamu gimana Urbanreaders? Apa kamu setuju dengan usulan DPR soal cuti 40 hari untuk pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan?

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait