URnews

Bambang Tri Mulyono, Pelapor Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap

Elya Berliana Prastiti, Kamis, 13 Oktober 2022 18.52 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Bambang Tri Mulyono, Pelapor Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap
Image: Tangkapan layar salah satu akun yang menyebut ijazah Jokowi palsu. (ANTARA/Facebook)

Jakarta - Penggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono, ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Hotel Sofia, Tebet, Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan adanya informasi penangkapan tersebut.  

“Iya betul (ditangkap),” kata Dedi, saat dikonfirmasi di Jakarta, mengutip ANTARA, Kamis (13/10/22).

Informasi penangkapan Bambang Tri Mulyono beredar lewat pesan berantai yang diterima sejumlah media di Mabes Polri, Kamis (13/10/22) sekitar pukul 15.44 WIB. Pesan tersebut berisi nama kuasa hukum penggugat yaitu Ahmad Khozinudin.

Dedi mengatakan informasi resmi mengenai penangkapan tersebut akan diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri pada hari ini, Kamis (13/10/22) pukul 19.00 WIB.

“Nanti malam pukul 19.00 kabag yang merilis bersama direktur Siber,” katanya.

Diketahui, penangkapan terhadap Bambang Tri Mulyono terkait dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Bambang Tri Mulyono juga sempat menjadi perbincangan usai menerbitkan buku 'Jokowi Undercover' yang berisi tentang sisi negatif Presiden Jokowi.

Pada Senin (3/10/22) lalu, dia mengajukan gugatan terkait dugaan ijazah palsu atas nama Joko Widodo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dia juga pernah ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri pada 30 Desember 2016 terkait pelanggaran UU ITE karena bukunya yang berjudul 'Jokowi Undercover' diduga hanya berisi dugaan penulis.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait