URtainment

Bantah Tuduhan Penipuan CPNS, Olivia Nathania: Saya Menyelenggarakan Les

Anisa Kurniasih, Jumat, 1 Oktober 2021 15.48 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Bantah Tuduhan Penipuan CPNS, Olivia Nathania: Saya Menyelenggarakan Les
Image: Nia Daniaty dan sang anak, Olivia Nathania. (Instagram @niadaniatynew)

Jakarta - Olivia Nathania akhirnya buka suara terkait tudingan penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang melibatkan ratusan orang dan dikabarkan telah meraup uang sebesar Rp 9,7 miliar. Oi, sapaan akrabnya, membantah hal tersebut.

"Saya dan suami saya sama sekali tidak melakukan (penipuan)," tegas Olivia Nathania dalam jumpa persnya di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).

Putri Nia Daniaty itu menjelaskan, ia hanya menyelenggarakan les untuk masuk CPNS dan memastikan bahwa ia juga memiliki tempat dan pengajarnya.

"Saya menyelenggarakan les untuk masuk tes CPNS. Les kita bicaranya. Jadi nanti bisa dilihat tempatnya ada, pengajarnya ada," ungkap Olivia.

Olivia mengaku,  uang yang ia terima dari  para peserta yang ikut dalam les penerimaan CPNS itu digunakan untuk keperluan tesnya.

"Memang saya terima uang Rp 25 juta per orang. Dengan uang 25 juta itu digunakan untuk apa, untuk les pengajar dan lain-lain," ujar Oi lagi.

Oi menuding Agustin sebagai pihak pelapor sudah memfitnahnya. Dia justru mengatakan jika Agustin itu bukan korban.

"Pertama-tama saya ingin menjelaskan bahwa ibu Agustin ini sebenarnya bukan korban," tegas Oi.

Istri Rafly N Tilaar itu bahkan memastikan tidak pernah bertemu dengan para korban yang dimaksud Agustin. "Melainkan dia (Agustin) yang merekrut orang-orang tersebut. Saya tidak pernah bertemu langsung dengan orang-orang tersebut," jelasnya.

Tidak hanya itu, Olivia Nathania juga menyerahkan bukti transfer yang dilakukan oleh Agustin kepada dirinya. Dia menyebut Agustin juga turut andil dalam menerima uang tersebut.

"Jadi misalkan Rp 50 juta dia setornya Rp 25 juta. Jadi setiap orang itu Rp 25 juta. Jadi ada buktinya bahwa dia menyetor. Misalnya Rp 50 juta, ada bagian dia (Agustin)," kata  Susanti Agustina, kuasa hukum Olivia Nathania.

Seperti diberitakan sebelumnya, Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly N Tilaar dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan uang dan pemalsuan surat. Dia memberikan iming-imingan jabatan PNS kepada 225 orang dengan total kerugian para korban mencapai Rp 9,7 miliar.

Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021. Atas perbuatannya, Mereka dikenai Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait