URstyle

Bertambah, Tersangka Cemaran Obat Sirup Jadi 4 Perusahaan

Fitri Nursaniyah, Jumat, 18 November 2022 15.38 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Bertambah, Tersangka Cemaran Obat Sirup Jadi 4 Perusahaan
Image: Kepala BPOM, Penny K Lukito saat konferensi pers terkait obat sirup mengandung etilen glikol dan dietilen glikol. (YouTube/Badan POM RI)

Jakarta - Bertambah lagi perusahaan farmasi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan cemaran obat sirup berbahaya.

Setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical sebagai tersangka pada Kamis (17/11/2022), Bareskrim Polri menyusul menetapkan dua tersangka lain.

Pada Kamis, Bareskrim Polri menetapkan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical (SC) sebagai tersangka kasus cemaran obat sirup berbahaya. Diduga cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam obat sirup tersebut menjadi pemicu gangguan ginjal akut yang menewaskan ratusan anak di Indonesia.

"Yang ditetapkan tersangka itu korporasi," ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dikutip ANTARA, Jumat (18/11/2022).

Untuk PT Afi Farma, perusahaan ini sengaja tidak menguji bahan pelarut obat propilen glikol yang ternyata mengandung EG dan DEG di atas ambang batas.

PT Afi Farma mendapatkan pasokan bahan pelarut propilen glikol mengandung EG dan DEG di atas ambang batas tersebut dari CV Samudera Chemical. Dari hasil penyidikan BPOM ke pabrik CV Samudera Chemical, terdapat 42 drum propilen glikol mengandung cemaran EG di atas ambang batas.

"PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier, tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," ucap Dedi.

Sebelum menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, Dedi menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengantongi bukti dan melakukan pemeriksaan pada 31 saksi dan 10 saksi ahli.

Atas pelanggaran ini, PT Afi Farma terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar. Sementara CV Samudera Chemical terancam 25 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Berdasarkan penambahan jumlah tersangka kasus cemaran obat sirup dari Polri ini, sejauh ini terdapat 4 total perusahaan farmasi yang jadi tersangka yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma, dan CV Samudera Chemical.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait