URtainment

B.I Eks iKON Divonis 4 Tahun Hukuman Percobaan Terkait Narkoba

Anisa Kurniasih, Jumat, 10 September 2021 16.28 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
B.I Eks iKON Divonis 4 Tahun Hukuman Percobaan Terkait Narkoba
Image: Kim Hanbin eks IKON. (Instagram @withikonic)

Jakarta - Pengadilan Kota Seoul memutuskan Kim Hanbin alias B.I, mantan leader boygroup iKON divonis tiga tahun penjara dalam masa percobaan empat tahun atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Artinya, selama kurun waktu empat tahun tersebut mantan rapper iKON itu tak boleh melakukan tindak pidana untuk menghindari 3 tahun masa penahanan. Jika B.I mengulangi kesalahannya lagi maka akan di penjara selama tiga tahun.

Tak hanya itu guys, majelis hakim juga menajatuhi hukuman pekerjaan sosial kepada B.I selama delapan tahun dan denda 1,5 juta won atau sekitar Rp 18 juta.

Selain itu, B.I juga harus menjalani 80 jam pelayanan masyarakat. Ia juga harus menjalani masa rehabilitasi selama 40 jam.

"Tindakan tersebut tidak bisa dinilai sebagai hanya karena rasa penasaran. Kasus narkoba yang dilakukan selebritis berpengaruh lebih besar di masyarakat dan pemuda daripada kasus narkoba orang biasa," ungkap Majelis Hakim.

Majelis hakim juga mempertimbangkan B.I yang mengakui dan merenungi perbuatannya, tidak punya catatan kriminal lain sebelumnya, dan orang tuanya yang berjanji mengawasinya.

Ayah B.I juga ikut memberikan pernyataan untuk meringankan hukuman yang dijatuhi untuk putranya.

"Kesalahan besar ada padaku karena salah mendidik anak. Aku benci pada diriku sendiri yang dengan bodohnya membanggakan anak. Mohon ampuni putraku yang buruk ke depannya aku akan merenungi perbuatanku dan akan mengawasi putra serta keluargaku hingga akhir.

Pada bulan Mei 2021 lalu, B.I telah didakwa karena diduga melakukan pembelian ganja dan LSD (Lysergic Acid Diethylamide) pada tahun 2016 silam.

Setelah sebelumnya, media setempat mengungkapkan mantan leader iKON ini membeli LSD dari mantan trainee YG Entertainment pada 2016 yang membuat B.I hengkang dari IKON dan YG Entertainment.

B.I diketahui telah menkonsumsi ganja sebanyak tiga kali dalam kurun waktu dua bulan pada tahun 2016 dan juga membeli LSD. B.I sudah mengakui semua tuduhan yang dilayangkan kepadanya dan meminta maaf atas kesalahan yang telah dilakukannya pada masa lalu.

Pada 25 Agustus 2021, B.I mengirim surat permintaan maafnya ke Pengadilan dan mengaku telah melakukan kesalahan dan bahkan hampir mengakhiri hidupnya.

"Di masa lalu aku melakukan kesalahan yang bodoh. Waktu itu aku masih muda dan berpikiran pendek, serta sangat bodoh. Aku juga menyakiti perasaan keluargaku. Aku sempat berpikir tidak ingin hidup lagi, tapi berkat kasus ini membuatku melihat kembali di sekitarku. Aku tidak akan melakukan kesalahan bodoh yang sama seperti ini lagi. Ke depannya aku akan merenungi diri dan melihat diriku ke belakang. Aku ingin melindungi orang-orang yang berharga bagiku," ungkap B.I.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait