Biadab! Balita 2 Tahun Dikeroyok 4 Orang di Demak hingga Tewas

Demak – Nasib seorang bocah di Demak sungguh mengenaskan. Balita berusia 2 tahun berinisial RDW, harus meregang nyawa akibat aksi biadab empat orang tak bertanggung jawab.
Diketahui, korban dikeroyok hingga tewas oleh pelaku bahkan jasad balita malang ini pun dibuang di semak-semak di pinggir jalan raya Desa Sidoharjo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, sebelum akhirnya ditemukan warga sekitar.
Pelaku yang masing-masing berinisial KA (24), MN (32), MS alias D (30), dan MRR (24) melakukan aksi tak terpuji itu pada Senin (20/12/2021).
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan kasus ini terbongkar setelah ibu korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres sekitar 2 minggu lalu.
“Berdasarkan laporan dari ibu korban, Satreskrim Polres Demak bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga berhasil menangkap para pelaku,” kata Budi kepada wartawan di Mapolres Demak, Kamis (23/12/2021).
“Para pelaku menganiaya korban dengan menggunakan balok kayu hingga tidak sadarkan diri. Takut kejadian tersebut di ketahui istri dan anaknya, kemudian para pelaku membawa istri dan anaknya kabur membawa mobil ( rental ) yang sudah disiapkan," imbuh Budi.
Nah, saat akan membawa kabur, istri korban berhasil memberontak dan melarikan diri. Namun anak korban (RDW) berhasil dibawa kabur para pelaku menggunakan mobil ke arah Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak hingga terjadi pembunuhan biadab tersebut.
MS alias D pun akhirnya mengaku motif melakukan tindakan biadab itu karena sakit hati pernah melihat ayah si balita berbincang-bincang dengan seorang polisi.
Pasalnya, ia merasa kawatir bisnis mereka yang sebenarnya terkait jaringan pengedar uang palsu diketahui polisi hingga akhirnya empat pelaku tersebut merencanakan perhitungan dengan keluarga Farid Efendi.
Terkait peristiwa ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengutuk keras perbuatan para pelaku yang tega membunuh bayi tak berdosa.
Mereka pun siap memberi pendampingan dan perlindungan kepada keluarga balita yang menjadi korban pembunuhan kejam tersebut.
“Sesuai mandatnya, LPSK dapat memberikan pendampingan bagi keluarga balita yang menjadi korban, khususnya ayah dan ibu korban yang menjadi saksi sekaligus korban,” kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Sabtu (25/12/2021).
Edwin mengatakan berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 6 UU No.31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mengatur saksi dan korban tindak pidana berhak mendapatkan pendampingan, bantuan psikologis, serta rehabilitasi psikologis. Edwin juga mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Demak yang dengan sigap menangkap para pelaku.
“LPSK mengapresiasi langkah cepat Polres Demak dalam merespon kasus ini sehingga para pelaku dapat segera ditangkap,” pungkasnya.