URnews

Catat! 14 Provinsi Ini Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga Akhir 2020

Nivita Saldyni, Rabu, 11 November 2020 14.26 | Waktu baca 6 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Catat! 14 Provinsi Ini Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga Akhir 2020
Image: Ilustrasi pajak kendaraan. (Pixabay)

Jakarta - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di sejumlah daerah diperpanjang nih, guys. Setidaknya ada 14 provinsi yang masih menawarkan program tersebut.

Program ini meringankan kamu, para Wajib Pajak di masa pandemi loh. Berbagai keringanan pun ditawarkan oleh berbagai daerah untuk meringankan beban Wajib Pajak.

Penasaran daerah mana dan apa saja program yang ditawarkan? Nih, Urbanasia rangkum 14 provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan hingga akhir tahun 2020.

1. Jawa Barat

Program Triple Untung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat masih berlangsung loh. Program yang awalnya berakhir 31 Juli 2020 itu diperpanjang hingga 23 Desember 2020, guys.

Dalam program ini, ada tiga keuntungan yang bisa didapatkan Wajib Pajak. Mulai dari bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor bekas, dan banyak diskon besar-besaran untuk Wajib Pajak lainnya.

Nah, informasi lengkap seputar progran ini bisa kamu dapatkan di sini, Urbanreaders.

2. Jawa Tengah

Kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor juga dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah nih. Kebijakan ini berlaku mulai 19 Oktober - 19 Desember 2020, jadi masih banyak waktu guys.

Dalam program ini, Bapenda Pemprov Jateng memberikan keringanan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan milik perorangan maupun kendaraan milik badan usaha atau transportasi umum.

Ingat, berbeda dari program sebelumnya keringanan untuk Wajib Pajak kali ini hanya berlaku untuk denda pajak kendaraan saja dan tak termasuk BBNKB.

3. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan BBNKB akhir tahun 2020 juga dikeluarkan oleh Pemprov DIY. Kebijakan ini berlaku hingga tanggal 31 Desember 2020 loh, guys.

Dilansir situs resmi Samsat Provinsi DIY, kebijakan ini berdasarkan Pergub nomor 82 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Untuk imformasi lengkapnya, Urbanreaders bisa cek di sini ya.

4. Jawa Timur

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur telah berlangsung sejak 3 April 2020. Program ini kembali digelar dan akan berlangsung hingga 28 November 2020 guys.

Dalam program ini, Bapenda Jatim memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor terhadap sanksi administratif PKB, BBNKB, pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya.

Untuk informasi lengkap, langsung aja cek di sini ya, guys.

5. Bali

Perpanjangan program pemutihan bebas denda dan bunga pajak kendaraan bermotor juga diberikan oleh Pemprov Bali. Program yang harusnya berakhir 28 Agustus lalu itu, kini diperpanjang hingga 18 Desember 2020 guys.

Kebijakan ini tertuang dalam Pergub No. 47 Tahun 2020 yang dikeluarkan Gubernur Bali Wayan Koster melalui Bapenda Provinsi Bali. 

Nah, kebijakan ini memberikan Wajib Pajak keringanan dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan Bermotor (PKB) sekaligus melengkapi Pergub No. 33 tahun 2020 tentang pembebasan Pokok dan atau Penghapusan Sanksi Administrasi berupa Bunga dan Denda terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke dua dan selanjutnya.

Untuk informasi lebih lanjut, Urbanreaders bisa ke website Bapenda Bali di sini.

6. Bengkulu

Keringanan untuk Wajib Pajak juga diberikan oleh Pemprov Bengkulu loh, guys. Kebijakan ini berlaku 11 Agustus - 11 Desember 2020 jadi jangan sampai kelewatan ya.

Nah, kebijakan ini dikeluarkan Gubernur Bengkulu lewat Pergub No. 20 tahun 2020. Di mana program ini berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan pemberian keringanan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Nah, kamu bisa membayarkan pajak kendaraan bermotornya ini di berbagai gerai samsat keliling yang tersebar di berbagai lokasi atau via online.

7. Sumatera Barat

Perpanjangan program pemutihan bebas denda dan bunga pajak kendaraan bermotor juga diberikan oleh Pemprov Sumatera Barat (Sumbar).

Program yang harusnya berakhir pada 31 Oktober 2020 itu kini diperpanjang hingga 15 Desember 2020 mendatang. 

Dilansir dari laman resmi Badan Keuangan Daerah Sumbar, ada empat keringanan yang bisa kamu dapatkan dalam program kali ini. Mulai dari penghapusan denda PKB, penghapusan denda BBNKB, penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), dan penghapusan BBNKB untuk nomor polisi BA (Sumbar) dan nomor polisi luar provinsi Sumbar.

Untuk informasi lebih lanjut, cari tahu di sini, ya!

8. Aceh

Selain sejumlah provinsi di atas, Provinsi Aceh juga memberikan keringannan yang sama.nih untuk para Wajib Pajak.

Lewat program pemutihan ini, Dirlantas Polda Aceh dan Dinas Pengelolaan Kekayaan Aceh (DPKA) memperpanjang kembali masa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor hingga 23 Desember 2020.

Dalam program ini, Urbanreaders bisa mendapatkan keringanan untuk BBNKB dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Jadi masih banyak waktu nih untuk Urbanreaders yang mau membayar pajaknya hingga akhir tahun 2020.

9. Sumatera Utara

Provinsi lain yang memberikan keringanan untuk sanksi administratif PKB dan BBNKB lewat program pemutihan pajak adalah Sumatera Utara.

Namun Urbanreaders harus bergegas, sebab program ini akan berakhir pada 14 November 2020 mendatang.

Nah, program ini memberikan kamu keringanan dengan menggratiskan dendanya ya. Sementara kewajiban pokok tetap dibayar sesuai ketentuan.

10. Riau

Sementara itu di Riau, para Wajib Pajak bisa memanfaatkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan yang ditawarkan oleh Bapenda Riau. Program bebas pajak kendaraan ini berlangsung pada 1 Oktober - 15 Desember 2020.

Dalam program ini, Bapenda Riau menawarkan bebas denda pajak kendaraan bermotor dan diskon 50 persen pokok BBNKB kedua dan seterusnya. Jadi catat tanggalnya dan jangan sampai kelewatan ya guys!

11. Sulawesi Selatan

Selain Pulau Jawa dan Sumatera, ada provinsi di Sulawesi yang turut memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bagi para Wajib Pajak nih, yaitu Pemprov Sumsel. Program pemutihan ini berlangsung hingga 23 Desember ya guys. 

Dalam program ini, Pemprov menawarkan tiga keringanan. Mulai dari pembebasan denda PKB untuk masa pajak Januari—Desember 2020, pembebasan seluruh denda PKB untuk kendaraan bermotor tahun 2010 ke bawah atau yang nilai jualnya di bawah Rp150 juta dan kendaraan yang dalam proses bea balik nama kedua dan seterusnya.

Program ini juga berlaku untuk kendaraan angkutan barang dan angkutan umum orang, serta kendaraan bermotor mutasi masuk atau keluar antar kabupaten/kota se-Sulsel loh.

Pemprov Sulsel juga memberikan pembebasan tarif PKB progresif yang berlaku untuk kendaraan bermotor angkutan barang dan angkutan umum orang, serta kendaraan bermotor dalam proses bea balik nama, guys.

12. Sulawesi Utara

Masih di Sulawesi, ada Provinsi Sulawesi Utara yang juga memperpanjang kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Program ini masih belangsung dan akan berakhir pada 23 Desember 2020.

Lewat program ini, Pemprov Sulawesi Utara memberikan keringanan untuk PKB, penghapusan denda PKB, dan BBNKB.

13. Sulawesi Tenggara

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga ikut memberikan keringanan untuk Wajib Pajak berupa oemutihan pajak kendaraan bermotor loh. Program ini bisa kamu manfaatkan hingga 31 Desember 2020 guys.

Ada tiga keringanan yang bisa kamu manfaatkan, mulai dari pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan PKB, pengurangan dan penghapusan denda PKB, hingga pengurangan dan penghapusan denda BBNKB kedua dan seterusnya.

14. Papua Barat

Terakhir ada Provinsi Papua Barat yang juga menawarkan keringanan untuk para Wajib Pajak. Program ini masih berlangsung dan akan berakhir pada 31 Desember 2020 guys.

Namun perlu dicatat bahwa keringanan ini hanya mencakup bebas BBNKB kedua dan seterusnya, loh.

Sementara pembebasan denda PKB sudah berakhir pada 31 Oktober lalu. Jadi jangan sampai kelewatan kesempatan ini ya!

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait