URnews

Polri Siap Pantau Peredaran 5 Obat Sirup yang Ditarik BPOM

Ardha Franstiya, Jumat, 21 Oktober 2022 16.41 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polri Siap Pantau Peredaran 5 Obat Sirup yang Ditarik BPOM
Image: Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah. (Tribratanews Polri)

Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menginstruksikan untuk menarik daftar obat sirup yang mengandung etilen glikol. Kandungan tersebut dicurigai sebagai penyebab gagal ginjal misterius di Indonesia.

Terkait dengan itu, Polri siap membantu pihak terkait dalam menarik peredaran obat sirup yang ada di pusat maupun daerah.

"Polri siap membantu Kementerian terkait di pusat dan daerah," ujar Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah, mengutip PMJ News, Jumat (21/10/2022).

Nurul mengungkapkan bahwa Polri telah menginstruksikan Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) untuk membantu memantau obat sirup yang masih beredar maupun dalam proses penarikan.

"Para Kasatwil sudah diinfokan untuk membantu melakukan pemantauan," jelasnya.

Adapun lima obat yang diduga BPOM mengandung cemaran etilen glikol, berikut daftarnya!

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait