Brigjen Hendra Hubungi Anggota KM 50 untuk Sisir CCTV Sekitar Rumah Ferdy Sambo

Jakarta - Terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan meminta bantuan salah satu anggota tim CCTV dari KM 50 Tol Cikampek untuk menyisir CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).
Hal itu terungkap dalam pembacaan dakwaan kasus perintangan penyidikan atas dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).
Penyisiran CCTV tersebut merupakan perintah Ferdy Sambo usai insiden pembunuhan Brigadir J.
"Terdakwa Hendra Kurniawan menghubungi saksi Ari Cahya Nugraha yang merupakan tim CCTV pada saat kasus Km 50 namun tidak terhubung," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.
Jaksa mengungkapkan awalnya Hendra meminta AKBP Agus Nurpatria segera menghubungi salah satu tim CCTV dalam kasus KM 50, AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay.
"Terdakwa Hendra Kurniawan berbicara dengan saksi Acay dan mengatakan 'Cay permintaan bang Sambo, untuk CCTV sudah di cek belum? Kalau belum, mumpung siang coba kamu screening'," terang jaksa.
Hendra menugaskan Acay untuk melakukan screening CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. "Tapi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti biar anggotanya, maksudnya saksi Irfan Widyanto yang melakukan pengecekan CCTV," ujar Jaksa.
Karena sedang di Bali, Acay pun menugaskan AKP Irfan Widyanto datang ke lokasi untuk menyisir CCTV. Selanjutnya, Irfan tiba di lokasi rumah dinas Ferdy Sambo pada pukul 15.00 WIB sambil menunggu anggota lainnya yaitu Tomser dan Munafri.
Setelah penyisiran, Irfan menemukan kurang lebih 20 CCTV di lokasi. "Kemudian Agus Nurpatria Adi Purnama mengatakan 'Bang, izin anak buahnya Acay laporan ke saya ada sekira 20 CCTV', kemudian terdakwa Hendra Kurniawan mengatakan 'Oke jangan semuanya, yang penting-penting saja'," ucap jaksa melanjutkan.