URnews

Buntut Penganiayaan M Kece, Karutan Bareskrim Jadi Terduga Pelanggar

Shelly Lisdya, Kamis, 30 September 2021 20.00 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Buntut Penganiayaan M Kece, Karutan Bareskrim Jadi Terduga Pelanggar
Image: Potret Muhammad Kece (YouTube/MuhammadKece)

Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menetapkan Kepala Rutan (Karutan) Bareskrim Polri sebagai terduga pelanggar atas kasus penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte kepada Muhammad Kasman alias Muhammad Kece.

Selain itu, dua orang lainnya, yakni kepala jaga dan anggota jaga Rutan Bareskrim turut ditetapkan sebagai terduga pelanggar.

"Divisi Propam telah menetapkan tiga terduga pelanggar yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, Ka Jaga dan anggota Jaga Rutan Bareskrim," ujar Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangannya, Kamis (30/9/2021).

Sambo menjelaskan, ketiganya telah melanggar disiplin serta tidak melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) dalam melakukan jaga tahanan sebagaimana yang disebutkan dalam PP Nomor 2 tahun 2003 Pasal 4 (d) dan (f). Sehingga terjadilah insiden penganiayaan tersebut.

"Ketiganya akan menjalani sidang komisi disiplin secepatnya," imbuhnya.

Sementara itu, Irjen Napoleon Bonaparte yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga akan diproses dalam sidang kode etik profesi polri. Usai kasus penganiayaan ini berkekuatan hukum atau inkrah.

Sebagai informasi, Napoleon Bonaparte bersama empat tahanan lain telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Muhammad Kece.

Tak hanya melakukan pemukulan, Napoleon juga melumuri tubuh Kece dengan kotoran manusia di dalam Rutan Bareskrim. Dalam melakukan aksinya, ia dibantu sejumlah tahanan lain.

Dari keterangan Polri, Muhammad Kece diduga dianiaya Napoleon pada malam pertama ketika ia masuk ke rutan. Muhammad Kece masuk ke Rutan Bareskrim pada 25 Agustus 2021.

Kemudian, ia membuat laporan dugaan penganiayaan pada 26 Agustus yang tercatat dengan nomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim. 

Atas perbuatannya, kelimanya disangkakan dalam Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait