URtech

Cara Mudah Daftar Nikah Online via Simkah

William Ciputra, Kamis, 20 Oktober 2022 10.58 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Cara Mudah Daftar Nikah Online via Simkah
Image: Ilustrasi pernikahan (Freepik/Freepik)

Jakarta - Kementerian Agama turut melakukan digitalisasi pada kantor urusan agama (KUA) yang merupakan layanan keagamaan di tingkat kecamatan. Digitalisasi ini dengan menyediakan layanan daftar nikah secara daring. 

Pendaftaran nikah secara daring ini bisa dilakukan dengan mudah, Urbanreaders. Kalian cukup mengakses laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) pada link simkah4.kemenag.go.id. 

Dengan link tersebut, pendaftaran nikah bisa dilakukan dengan mudah dan praktis. Seluruh KUA di Indonesia juga sudah terintegrasi dengan link tersebut, sehingga kalian bisa mengaksesnya dari mana saja berada. 

Saat mengakses link tersebut, pertama-tama kalian perlu membuat akun. Selain itu, kalian juga diminta untuk melengkapi dokumen sebagai persyaratan administrasi menikah. 

Tak kalah penting, kalian sebagai pasangan yang akan menikah harus membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA sebelum mendaftar Simkah. 

Dalam surat rekomendasi itu ada nomor yang nanti akan diinput saat kalian mengisi data pendaftaran pada Simkah. 

Cara Daftar Nikah Daring via Simkah

Seperti yang disinggung sebelumnya, ada dua tahap yang harus kalian lalui saat mendaftar nikah secara online. Tahap pertama adalah mendaftar akun Simkah dan tahap kedua baru mendaftar nikah secara daring. Berikut rinciannya.

Cara Daftar Akun Simkah

  • Buka link simkah4.kemenag.go.id;
  • Pilih menu ‘Buat Akun Simkah’ menggunakan email. Sistem akan langsung mengirim kode OTP ke email yang digunakan;
  • Masukkan kode OTP yang dikirim, dan akun kalian sudah aktif. 

Cara Daftar Nikah Daring

setelah memiliki akun Simkah, maka kalian sudah bisa melakukan pendaftaran nikah secara daring, Urbanreaders. Begini caranya:

  • Masuk ke akun Simkah;
  • Klik ‘Daftar Nikah’;
  • Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah yang ada pada surat dari KUA;
  • Pilih tempat dan waktu nikah, meliputi Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan, tanggal, dan jam nikah;
  • Masukkan data calon suami dan istri, termasuk kedua orangtua mempelai dan wali nikah;
  • Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta;
  • Masukkan nomor telepon dan email;
  • Unggah foto;
  • Cetak bukti pendaftaran nikah. 

Dokumen Daftar Nikah

1. N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa),
2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai,
3. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun),
4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai),
5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI),
6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati),
7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:

a. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun,
b. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun,
c. Izin Poligami,

8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA,
9. Fotocopy Identitas Diri (KTP),
10. Fotocopy Kartu Keluarga,
11. Fotocopy Akta Lahir,
12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin),
13. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar,
14. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait