URnews

Cegah Omicron, Karantina Perjalanan dari Luar Negeri Bisa 1-2 Minggu

Ardha Franstiya, Senin, 29 November 2021 18.09 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Cegah Omicron, Karantina Perjalanan dari Luar Negeri Bisa 1-2 Minggu
Image: Ilustrasi karantina mandiri. (Freepik)

Jakarta - Guna mengantisipasi masuknya varian baru virus corona jenis Omicron atau B 11529, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memberlakukan masa karantina selama 14x24 jam.

Perpanjangan aturan karantina tersebut, berlaku bagi pelaku perjalanan internasional yang datang dari sejumlah negara, seperti Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hongkong.

"Warga negara asing yang pernah atau berasal dari negara Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia dan Hongkong atau pernah tinggal di negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ini ditutup untuk masuk ke Indonesia," jelas Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Mayjen TNI Suharyanto, mengutip ANTARA, Senin (29/11).

Suharyanto menjelaskan untuk warga negara Indonesia (WNI) yang berasal dari 11 negara tersebut, tetap bisa masuk ke Indonesia tetapi harus menjalani karantina 14x24 jam atau selama dua pekan dengan ketentuan tes PCR secara ketat. 

Sementara itu, Suharyanto menambahkan, bagi WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia di luar negara tersebut, tetap menjalani karantina dengan waktu lebih singkat, yakni 7x24 jam atau selama 1 minggu.

Satgas Penanganan COVID-19 juga memperlakukan mekanisme khusus terhadap WNA dari luar negara tersebut seperti Korea Selatan (Korsel), Tiongkok dan Uni Emirat Arab (UEA) serta pemegang visa diplomatik kunjungan tingkat menteri hingga presiden dan anggota G20.

"Mereka tidak perlu karantina, tetapi tetap dilaksanakan pengawasan dan menggunakan sistem travel bubble," jelasnya. 

Suharyanto menambahkan BNPB telah menuangkan aturan itu lewat Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19. 

"Surat edaran itu berlaku mulai besok, Senin (29/11) pukul 00.01," sebut Suharyanto.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait