URnews

Dijerat Pasal Berlapis, Fakarich Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Nivita Saldyni, Selasa, 5 April 2022 19.39 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Dijerat Pasal Berlapis, Fakarich Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Image: Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. (Dok. Humas Polri)

Jakarta - Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich telah jadi tersangka baru dalam kasus penipuan investasi binary option lewat aplikasi Binomo. Pria yang disebut-sebut sebagai 'guru' dari Crazy Rich Medan Indra Kenz itu kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"(Terkait) Tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Whisnu menjelaskan, Fakarich dalam kasus ini dikenakan pasal berlapis. Nah, pasal-pasal yang disangkakan kepada Fakarich di antaranya Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu Fakarich juga disangka dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Berikut bunyi Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tersebut:

"Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)."

Terakhir, polisi juga menjerat Fakarich dengan Pasal 378 KUHP. Dalam pasal itu disebutkan, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Sebelumnya, Fakarich ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (4/4/22) malam, karena keterlibatannya dalam kasus Binomo. Kini Fakarich tengah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 5 April 2022.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait